sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tekan angka dispensasi pernikahan, DP3A Kukar akan edukasi pelajar

Hal ini untuk menekan angka dispensasi nikah di Kukar yang pada 2022 mencapai 103 perkara.

Nadya Angelica Mutiara Amanda
Nadya Angelica Mutiara Amanda Kamis, 26 Jan 2023 15:16 WIB
Tekan angka dispensasi pernikahan, DP3A Kukar akan edukasi pelajar

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Kartanegara (Kukar) akan memberikan edukasi ke para pelajar mengenai pernikahan dini. Sekretaris DP3A Kukar, Hero Suprayetno mengatakan hal ini untuk menekan angka dispensasi nikah di Kukar yang pada 2022 mencapai 103 perkara.

“Kami ada program bekesahan, jadi memberikan edukasi ke sekolah-sekolah. Nah ini, masih menyiapkan teknologi informasi untuk sosialisasi itu dan jadwalnya disesuaikan dengan sekolah,” katanya, dikutip Kamis (26/1).

Hero mengatakan pihaknya juga menjalin komunikasi dengan Kantor Kementerian Agama serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan membangun lingkungan ramah anak di setiap sekolah. Selain itu, pihaknya juga melakukan pendekatan advokasi kepada pelajar, guru, dan orangtua terhadap pencegahan pernikahan dini, kekerasan maupun perilaku seksual.

“Sudah jalan terus edukasinya (di sekolah-sekolah),” lanjutnya.

Sponsored

Menurut Hero, edukasi di sekolah perlu digalakkan supaya pelajar memiliki pengetahuan mengenai risiko pernikahan diri. Sehingga diharapkan tindakan yang menyimpang bisa dicegah.

"Supaya anak-anak dibekali dengan pengetahuan tentang risiko yang akan dihadapi ke depan," tuturnya.

Sebagai informasi, Dispensasi nikah merupakan upaya pengajuan izin oleh orang tua untuk anaknya yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia pernikahan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Aturan ini mengacu pada Undang-undang No.16 tahun 2019 yang mengatur mengenai batas usia perkawinan.

Berita Lainnya
×
tekid