close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi tempat hiburan malam (Foto: istockphoto.com)
icon caption
Ilustrasi tempat hiburan malam (Foto: istockphoto.com)
Daerah
Jumat, 24 Maret 2023 11:01

Tempat hiburan malam di Parepare dilarang beroperasi selama Ramadan

Penutupan THM tersebut mulai berlaku 23 Maret hingga 22 April 2023.
swipe

Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, Sulawesi Selatan, melarang tepat hiburan malam (THM) beroperasi selama Ramadan 2023. Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Parepare, Ulfa Lanto, mengatakan penutupan THM tersebut mulai berlaku 23 Maret hingga 22 April 2023.

"Semua kegiatan di THM meliputi bar, diskotik, karaoke, pub night club, singing hall, serta tempat hiburan lainnya seperti panti pijat diwajibkan menutup sementara usaha mereka sejak 23 Maret sampai 22 April,” tegas Ulfa Lanto, dikutip Jumat (24/3).

Ulfa menjelaskan, kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor: 895/284/BKBP/2023 yang diteken Wali Kota Parepare, Taufan Pawe. Selain THM dan tempat hiburan, surat edaran tersebut juga mengatur warung, rumah makan, dan restoran selama Ramadan. Warung makan hingga restoran disebut diperbolehkan tetap buka dengan syarat tertentu.

"Bisa buka untuk rumah makan dan sejenisnya tetapi kegiatan harus secara layak. Misalnya menutup sebagian usaha atau menggunakan pelindung dan tetap menjaga toleransi beragama," jelasnya.

Menurut Ulfa, kafe di pinggir laut buka saat malam hari tidak dibolehkan melakukan kegiatan karaoke atau hal berpotensi mengganggu pelaksanaan ibadah.

"Kafe pinggir laut buka 17:00 WITA, itu tidak boleh ada kegiatan karaoke atau bentuk lain yang dapat mengganggu orang beribadah," ujarnya.

Ulfa memastikan, Satpol PP akan berpatroli secara ketat pada waktu tertentu. Ia menambahkan, apabila ada pelaku usaha melanggar, dan sudah mendapat teguran tiga kali, maka akan dilakukan penyegelan sementara.

"Maksimal tiga kali teguran dan diberikan surat pernyataan, jika masih kedapatan melanggar maka akan dilakukan penyegelan untuk tempat usahanya," tuturnya.

Lebih lanjut, Ulfa mengimbau agar THM menaati surat edaran tersebut, agar umat Islam bisa melaksanakan ibadah selama Ramadan dengan fokus.

"Kita harap kerja sama semua pemilik usaha, utamanya THM tadi agar bisa menutup sementara selama Ramadan. Supaya yang umat muslim bisa beribadah dengan tenang," tandasnya.

img
Kartiko Bramantyo Dwi Putro
Reporter
img
Kartiko Bramantyo Dwi Putro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan