sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Myanmar bentuk tim untuk selidiki pelanggaran HAM Rohingya

Tim penyelidik pelanggaran HAM terhadap Rohingya beranggotakan empat orang. Dua perwakilan Myanmar dan dua lainnya perwakilan internasional.

Dika Hendra
Dika Hendra Selasa, 31 Jul 2018 19:35 WIB
 Myanmar bentuk tim untuk selidiki pelanggaran HAM Rohingya

Pemerintah Myanmar membentuk komisi untuk menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap warga etnis Rohingya di negara bagian Rakhine. Pembentukan ini terjadi setelah Myanmar ditekan banyak pihak untuk mengungkap pelanggaran HAM yan memicu perhatian dunia internasional.

"Komisi itu beranggotakan empat orang, dua perwakilan dari Myanmar dan dua anggota dari perwakilan internasional yakni diplomat Filipina Rosario Manalo dan Kenzo Oshima, mantan duta besar Jepang untuk PBB," demikian keterangan Kantor Kepresidenan Myanmar seperti dilansir Reuters pada Selasa (31/7). 

Manalo, mantan wakil menteri luar negeri Filipina, akan memimpin komisi tersebut.

Dua anggota komisi dari Myanmar adalah pengacara Mya Thein dan Aung Tun Thet, ekonom dan mantan pejabat PBB. Auang Tun Thet ditunjuk pemimpin defacto Myanmar Aung San Suu Kyi untuk menangani respons Myanmar dalam krisis Rohingya. Sebelumnya dia pernah mengungkapkan kalau Myanmar tidak memiliki niat untuk melakukan pembersihan etnis Rohingya.

Sponsored

"Komisis independen juga akan menginvestigasi tuduhan pelanggaran HAM dan isu terkait, termasuk penyerangan ARSA," demikian pernyataan Kantor Presiden Myamar Win Myint. 

ARSA merupakan Pasukan Pembebasan Rohingya Arakan yang dikenal sebagai kelompok bersenjata Rohingya. "Panel itu sebagai inisiatif nasional untuk mewujudkan rekonsiliasi, perdamaian, stabilitas, dan pembangunan di Rakhine," imbuhnya.

Lebih dari 700.000 warga Rohingya melarikan diri dari Rakhine setelah ketegangan militer pada Agustus tahun lalu. Myanmar menolak tuduhan pembersihan etnis yang dilontarkan PBB dan selalu menyalahkan kelompok bersenjata di Rakhine.
 

Berita Lainnya
×
tekid