sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

14 WNI rekan ABK yang jasadnya dibuang ke laut dipulangkan besok

“Pemilik kapal sudah menyiapkan tiket pulang untuk tanggal 8 Mei setelah mereka menyelesaikan proses karantina wajib."

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Kamis, 07 Mei 2020 11:01 WIB
14 WNI rekan ABK yang jasadnya dibuang ke laut dipulangkan besok

Sebanyak 14 warga negara Indonesia yang menjadi anak buah kapal (ABK) Long Xing 629, kapal berbendera China yang membuang jasad WNI ke laut, akan dipulangkan ke tanah air dari Busan, Korea Selatan, 8 Mei 2020. Mereka meminta dipulangkan setelah empat rekannya meninggal dunia di kapal tersebut.

“Pemilik kapal sudah menyiapkan tiket pulang untuk tanggal 8 Mei setelah mereka menyelesaikan proses karantina wajib,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha di Jakarta, Rabu (6/5).

Karantina yang dia maksud adalah karantina pencegahan penyebaran Covid-19, yang diberlakukan oleh pemerintah Korea Selatan.

Ketua Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) Korea Selatan Ari Purboyo mengatakan, ada total 18 ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal Long Xing sejak setahun lalu.

Namun, tiga di antaranya meninggal dunia karena sakit saat masih berada di tengah laut. Jasad mereka dibuang ke laut, yang videonya viral di dunia maya. 

Satu ABK lainnya juga mengalami kondisi yang sama, namun masih bisa dievakuasi ke rumah sakit. Hanya saja, perawatan yang dilakukan pihak rumah sakit tak dapat menolong nyawanya.

Setahun kemudian, tepatnya mulai 22 April 2020, 14 ABK yang masih hidup kembali ke Korea Selatan dengan kondisi yang memprihatinkan. Tetapi mereka mendapatkan perlindungan yang baik dari otoritas setempat dan kini tinggal di sebuah hotel di Busan, Korea Selatan.

Sebanyak 14 ABK itu sempat bingung ihwal biaya untuk pulang ke Indonesia. Tiga perusahaan yang memberangkatkan mereka, PT Lakemba Perkasa Bahari, PT Alfira Perdana Jaya (APJ), dan PT Karunia Bahari, tidak bersedia memulangkan mereka.

Sponsored

Namun, kata Judha, sesuai dengan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2018, penanganan perlindungan WNI selalu mengedepankan pada tanggung jawab pihak terkait, dalam hal ini pihak pemilik kapal, pihak agensi, dan agen tenaga kerja di Indonesia.

“KBRI kita di Seoul sudah berkoordinasi dengan agen kapal yang ditunjuk oleh pemilik di China sejak 16 April 2020, termasuk untuk memfasilitasi ketibaan para ABK kita,” kata Judha. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid