sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

2 kasus baru Covid-19 di Singapura punya riwayat ke Indonesia

Total kasus infeksi coronavirus jenis baru di Singapura saat ini 226.

Khairisa Ferida
Khairisa Ferida Senin, 16 Mar 2020 14:32 WIB
2 kasus baru Covid-19 di Singapura punya riwayat ke Indonesia

Pada Minggu (15/3), pemerintah Singapura melalui situs Ministry of Health (MOH) mengonfirmasi 14 kasus baru positif Covid-19. Jumlah tersebut menambah total kasus infeksi di Singapura menjadi 226 kasus. 

"Sementara itu, tidak terdapat tambahan pasien yang dinyatakan sembuh dan dipulangkan, sehingga total masih 105 orang yang dinyatakan sembuh. Dari 121 pasien positif yang masih dirawat, mayoritas dalam kondisi stabil dan membaik, namun terdapat 13 pasien yang berada dalam kondisi kritis di ICU," demikian penjelasan tertulis Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura, Senin (16/3).

Dari 14 kasus baru positif Covid-19, dua di antaranya, yaitu Kasus 213 dan Kasus 225, adalah warga negara Singapura yang memiliki riwayat perjalanan ke Indonesia.

Kasus 213 adalah seorang pria usia 48 tahun yang memiliki riwayat perjalanan ke Indonesia pada 4-13 Maret. Saat ini dia dirawat di Sengkang General Hospital (SKH).

Sementara itu, kasus 225 adalah seorang pria usia 63 tahun yang memiliki riwayat perjalanan ke Indonesia pada 3-7 Maret. Saat ini dia menjalani perawatan di National Centre for Infectious Diseases (NCID).

Dari penelusuran sampai 15 Maret, MOH telah mengidentifikasi 5.427 orang yang pernah menjalin kontak intensif dengan pasien positif Covid-19. Sebanyak 1.817 orang saat ini tengah menjalani karantina dan 3.655 orang telah menyelesaikan masa karantina.

KBRI Singapura menyebut bahwa terhitung sejak 7 Maret, seluruh pendatang yang mengunjungi negara itu dengan short-term visit pass (visa turis/kunjungan 30 hari) yang menjalani pengobatan Covid-19 di Singapura diharuskan membayar biaya pengobatan sendiri.

"Kementerian Kesehatan Singapura akan terus melakukan tes Covid-19 secara gratis kepada semua pihak sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di Singapura," ungkap KBRI Singapura.

Sponsored

Terhitung sejak 16 Maret pukul 23.59 waktu Singapura, seluruh pengunjung (penduduk Singapura, pemegang Long Term Pass, dan pengunjung short term) yang memasuki Singapura dengan riwayat perjalanan ke negara ASEAN (kecuali Malaysia untuk perlintasan darat dan laut), Jepang, Swiss, atau Inggris dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki Singapura akan dikenakan karantina (stay-home notice atau SHN) selama 14 hari. 

Pengunjung tersebut diwajibkan untuk memberi bukti tempat tinggal selama melaksanakan SHN. Otoritas Singapura akan melakukan pengecekan terhadap wajib SHN dan menjalankan penegakan hukum terhadap yang melanggar.

Jika terbukti tidak mematuhi SHN, sesuai dengan Infectious Diseases Act Singapura maka akan dikenakan hukuman berupa denda sampai dengan 10.000 dolar Singapura dan/atau dipenjara sampai dengan enam bulan serta bagi permanent resident, pemegang Long Term Visit Pass, Dependent's Pass atau Student's Pass, Re-Entry Permit dapat dicabut atau dipersingkat validitasnya dan bagi pekerja migran pemegang Work Pass dapat dicabut izin kerjanya.

"Khusus untuk seluruh short-term visitors (pengunjung bebas visa 30 hari) yang merupakan warga negara anggota ASEAN diwajibkan untuk menyerahkan informasi kesehatan kepada Kedutaan Besar Republik Singapura di negara tempat pengunjung tersebut bermukim sebelum melakukan perjalanan ke Singapura untuk kemudian memperoleh persetujuan dari Kementerian Kesehatan Singapura. Apabila disetujui, persetujuan tersebut akan diverifikasi oleh petugas Immigration and Checkpoint Authority (ICA) Singapura di pintu-pintu masuk Singapura. Pengunjung bebas visa 30 hari yang tidak memiliki bukti persetujuan informasi kesehatan dimaksud, tidak akan diizinkan untuk memasuki maupun transit di wilayah Singapura," terang KBRI Singapura.

Dalam pernyataannya, KBRI Singapura kembali mengingatkan kepada seluruh WNI yang berada di Singapura dan WNI yang berencana untuk berkunjung ke Singapura bahwa status DORSCON Oranye masih berlaku di Negeri Singa, sehingga kewaspadaan yang tinggi masih tetap diperlukan, khususnya apabila menghadiri kegiatan yang melibatkan banyak peserta dan berkunjung ke tempat umum.

"Seluruh WNI diharapkan mengikuti aturan dan imbauan pemerintah Singapura dalam penanganan Covid-19, seperti menjaga kesehatan dan kebersihan pribadi, secara periodik mencuci tangan setelah beraktivitas di ruang publik, menghindari tempat-tempat dan acara yang melibatkan keramaian/kerumunan orang jika tidak mendesak, dan segera ke dokter bila mengalami simtomatik," kata KBRI Singapura.

"Kami tekankan pula pentingnya tanggung jawab sosial setiap individu untuk proaktif memeriksakan diri apabila kebetulan berada di klaster penyebaran Covid-19 atau berinteraksi dengan kerabat atau teman yang menghadiri kegiatan di klaster-klaster dimaksud. Penting juga untuk selalu memantau perkembangan mengenai Covid-19 melalui jalur resmi MOH. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi MOH di nomor 1800 333 9999. Apabila membutuhkan bantuan KBRI, dapat menghubungi nomor hotline +6592953964."

Berita Lainnya
×
tekid