sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Darurat, FDA AS izinkan penggunaan plasma darah untuk pasien Covid-19

Namun, beberapa peneliti garis depan mengatakan langkah tersebut akan membuat pekerjaan mereka lebih sulit.

Angelin Putri Syah
Angelin Putri Syah Senin, 24 Agst 2020 09:59 WIB
Darurat, FDA AS izinkan penggunaan plasma darah untuk pasien Covid-19

Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) mengeluarkan otorisasi penggunaan darurat untuk pemakaian plasma darah pasien yang sembuh untuk mengobati Covid-19 pada Minggu (23/8). Namun, beberapa peneliti di garis depan mengatakan langkah tersebut akan membuat pekerjaan mereka lebih sulit.

"Ini adalah terapi ampuh yang mentransfusi antibodi yang sangat kuat dari darah pasien yang pulih untuk membantu merawat pasien yang sedang melawan infeksi saat ini," ujar Presiden AS Donald Trump pada briefing di Gedung Putih, Minggu (23/8). 

Komisaris FDA Stephen Hahn menambahkan, persetujuan yang dipercepat adalah hasil dari pekerjaan pemerintah untuk "mengurangi birokrasi."

Pengumuman itu muncul di tengah tekanan untuk menunjukkan pengobatan Covid-19 yang efektif. Perawatan plasma darah memiliki beberapa data untuk mendukungnya dan telah diawasi dengan harapan tinggi, tetapi para pejabat mengatakan bahwa data klinis dari uji coba terkontrol secara acak masih dikumpulkan.

FDA memiliki otorisasi untuk melisensikan terapi ini dalam situasi darurat jika terbukti aman dan hasilnya menjanjikan

Namun beberapa ahli medis yang berada di garis depan pandemi menolak pengumuman itu. Mereka mengatakan, otorisasi darurat tersebut dapat membuat uji coba yang dibutuhkan untuk mempelajari pengobatan menjadi lebih sulit.

"Jika pasien sudah mendapatkan perawatan ini sebelum mereka mendaftar, maka kami tidak dapat mendaftarkan pasien itu," ujar Hollis O'Neal kepada ABC News. Timnya di LSU Health Sciences Center di Baton Rouge, Louisiana, telah bergabung dengan uji klinis yang baru diumumkan melalui Vanderbilt University.

Sumber: ABC News

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid