sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Junta Myanmar tolak kajian ulang 5PC ASEAN

Myanmar tidak terwakili pada KTT ASEAN ke-43 karena hak Myanmar atas keterwakilan yang setara ditolak.

Arpan Rachman
Arpan Rachman Rabu, 06 Sep 2023 19:02 WIB
Junta Myanmar tolak kajian ulang 5PC ASEAN

Myanmar menolak tinjauan dan keputusan pemimpin ASEAN mengenai implementasi Konsensus Lima Poin (5PC). 5PC mengacu pada rencana perdamaian yang disepakati antara ASEAN dan junta pada tahun 2021, beberapa bulan setelah mereka menggulingkan pemerintahan terpilih peraih Nobel Aung San Suu Kyi. Rencana itu belum dilaksanakan.

Komunike Kementerian Luar Negeri Myanmar yang disiarkan antara lain melalui saluran media sosial mencatat dokumen Tinjauan dan Keputusan Pemimpin ASEAN mengenai Implementasi Lima Poin Konsensus yang dikeluarkan pada KTT ASEAN ke-43 yang diselenggarakan hari ini (Selasa, 5/9 kemarin-Red) di Jakarta, Indonesia.

Myanmar tidak terwakili pada KTT ASEAN ke-43 karena hak Myanmar atas keterwakilan yang setara ditolak dan bertentangan dengan Pasal 5 Piagam ASEAN tentang "Hak dan Kewajiban".

Meskipun Ketua ASEAN berkonsultasi dengan Myanmar mengenai rancangan dokumen tersebut, pandangan dan suara Myanmar tidak diperhitungkan.

“Meskipun Ketua ASEAN berkonsultasi dengan SAC (State Administration Council/Dewan Administrasi Negara, yakni pemerintahan junta militer Myanmar) mengenai rancangan dokumen tersebut, pandangan dan suara SAC tidak diperhitungkan.”

Karena itu, atas nama Pemerintah Myanmar, Kementerian menolak isi Tinjauan dan Keputusan Pemimpin ASEAN tentang Implementasi Konsensus Lima Poin karena tinjauannya tidak obyektif dan keputusannya bias dan sepihak.

"Kemlu Myanmar menegaskan kembali seruannya kepada negara-negara Anggota ASEAN untuk secara ketat mematuhi ketentuan dan prinsip-prinsip dasar Piagam ASEAN, khususnya non-intervensi dalam urusan dalam negeri negara-negara anggota," bunyi komunike itu ditutup dengan titimangsa dibuat di ibu kota Nay Pyi Taw per tanggal 5 September 2023.

Berita Lainnya
×
tekid