sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemlu RI pulangkan 3 WNI yang bebas dari sandera

Ketiganya sempat disandera di Perairan Libreville, Gabon, Afrika Barat, 3 Mei.

Valerie Dante
Valerie Dante Kamis, 30 Jul 2020 16:09 WIB
Kemlu RI pulangkan 3 WNI yang bebas dari sandera

Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, menyerahterimakan tiga anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia yang sempat disandera di Perairan Libreville, Gabon, Afrika Barat, 3 Mei 2020.

Ketiganya merupakan ABK kapal ikan Amerger II dan Amerger VII yang disandera bersama dengan tiga ABK lainnya yang merupakan warga negara Korea Selatan dan Senegal.

"Saya menyerahterimakan tiga ABK kita atas nama Aldi Fauziansyah Suwandi, Amin Sumardi, dan Sobirin," kata Retno, saat acara, Kamis (30/7).

Dirinya menyatakan, proses pembebasan ketiga warga negara Indonesia (WNI) tersebut rumit karena dilakukan saat pandemi coronavirus baru (Covid-19).

"Sejak berita penculikan diterima, KBRI Abuja, KBRI Paris, serta Konsul Kehormatan di Gabon segera bekerja untuk membebaskan ketiga ABK kita," ujar dia.

"Mereka melakukan pertukaran informasi dengan pemerintah Korea Selatan, komunikasi langsung dengan pemilik kapal dan keluarga para WNI, serta komunikasi dengan pemerintah Nigeria dan Gabon untuk mengantisipasi pergerakan penyandera," sambungnya.

Berkat kerja sama semua pihak, seluruh ABK yang disandera berhasil dibebaskan pada 8 Juni. Dua hari berselang, Duta Besar RI di Abuja secara pribadi menjemput mereka di Bandara Port Harcourt, Nigeria.

Retno menyebut, ketiga WNI sempat ditempatkan di Wisma Duta KBRI Abuja sambil menunggu penyelesaian proses pemulangan ke Indonesia. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) lalu memfasilitasi kepulangan ketiganya dari Nigeria, 14 Juli dan tiba di Jakarta pada 16 Juli.

Sponsored

"Mereka telah menjalani protokol kesehatan secara ketat, termasuk karantina mandiri," lanjutnya.

Setelah upacara serah terima, Kemlu RI juga akan memfasilitasi kepulangan mereka ke daerah asal masing-masing.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid