sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mesir gempar, dokter rudapaksa 93 pasiennya

Keputusan pengadilan diambil setelah berkonsultasi dengan Mufti Agung Mesir, mengenai prosedur yang diperlukan untuk hukuman mati.

Fitra Iskandar
Fitra Iskandar Minggu, 03 Mar 2024 10:00 WIB
Mesir gempar, dokter rudapaksa 93 pasiennya

Seorang dokter Mesir dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung. Kasusnya membuat negara itu gempar karena terungkap bahwa dokter itu telah memperkosa 93 pasiennya.

Putusan tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Kriminal di Mesir, menyusul sebuah kasus yang mengejutkan negara dan diberitakan secara luas di media. Keputusan pengadilan diambil setelah berkonsultasi dengan Mufti Agung Mesir, mengenai prosedur yang diperlukan untuk hukuman mati di negara tersebut.

Kisah mengerikan ini dimulai ketika seorang wanita mengajukan laporan terhadap seorang dokter yang mengoperasikan sebuah klinik di lingkungan Shubra, Kairo. Dia menuduhnya memaksanya melakukan hubungan seksual dengan imbalan melakukan aborsi. Tindakan cepat menyebabkan penangkapan dokter.

Investigasi selanjutnya mengungkapkan pola pelecehan yang meresahkan di dalam klinik. Terungkap bahwa dokter tersebut mengeksploitasi posisinya untuk melakukan aborsi demi keuntungan finansial, sering kali melakukan pemaksaan seksual dan kemudian memeras pasiennya.

Rekaman pengawasan dari klinik mengungkapkan tingkat kebobrokan dokter tersebut, yang melibatkan dia dalam penyerangan terhadap 93 pasien. Yang mengejutkan, beberapa korban diserang atas persetujuan mereka, sementara yang lain menjadi korban setelah dokter membius mereka.

Kasus ini memicu kemarahan di seluruh Mesir, mendominasi diskusi media sosial setelah penangkapan dan persidangan dokter tersebut. Beratnya kejahatan tersebut mendorong pengadilan untuk meminta pendapat Mufti Besar mengenai hukuman mati, sehingga menghasilkan putusan mati.

Pola pelecehan terungkap
Kasus ini terungkap ketika seorang perempuan dengan berani mengajukan laporan menuduh dokter tersebut memaksanya melakukan hubungan seksual dengan dalih melakukan aborsi. 

Klinik tersebut, yang terletak di lingkungan Shubra di Kairo, dengan cepat menjadi pusat penyelidikan polisi. Pihak berwenang menangkap dokter tersebut, dan yang terjadi selanjutnya adalah terungkapnya pelecehan yang mengejutkan.

Sponsored

Investigasi mengungkap bahwa dokter tersebut telah mengeksploitasi posisinya, melakukan aborsi demi keuntungan finansial, dan menggunakannya sebagai alat untuk melakukan kekerasan seksual dan memeras pasiennya. 

Rekaman pengawasan dari dalam klinik lebih lanjut melibatkan dokter tersebut, mengungkapkan penyerangan terhadap 93 pasien. Yang mengejutkan, ditemukan bahwa beberapa korban diserang dengan kedok persetujuan, sementara yang lain dibius dan dimangsa oleh dokter.

Kemarahan Nasional dan Proses Hukum

Penemuan kejahatan keji ini menimbulkan keributan, mendominasi diskusi di media sosial dan media sosial lainnya, setelah penangkapan dokter tersebut dan selama persidangan. Tingkat keparahan dan skala tindakan dokter tersebut mendorong pengadilan untuk berkonsultasi dengan Mufti Agung Mesir, sebuah langkah penting untuk hukuman mati di negara tersebut. Persetujuan Mufti Agung dengan putusan hukuman mati menyoroti beratnya kejahatan yang dilakukan di dalam klinik tersebut.

Implikasi dan Refleksi Putusan
Kasus ini, meski ekstrem, menyoroti sisi gelap dari penyalahgunaan kekuasaan dalam profesi medis, memicu perbincangan tentang kepercayaan, etika, dan kerentanan yang dihadapi pasien. Hukuman ini tidak hanya berfungsi sebagai potensi pencegahan tetapi juga sebagai pengingat akan kekejaman yang dapat terjadi secara tertutup. Ketika negara ini bergulat dengan dampak dari kasus yang mengejutkan ini, pembicaraan beralih ke implikasi yang lebih luas terhadap etika medis, keselamatan pasien, dan mekanisme yang ada untuk mencegah pelanggaran tersebut.(gulfnews,bnnbreaking)

Berita Lainnya
×
tekid