sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ikan asin dan 3 kasus lain jerat Pablo Benua

Selain kasus ikan asin, YouTuber Pablo Benua juga terjerat kasus penggelapan mobil, penipuan, hingga pornografi.

Sukirno
Sukirno Jumat, 12 Jul 2019 23:12 WIB
Ikan asin dan 3 kasus lain jerat Pablo Benua

Selain kasus ikan asin, YouTuber Pablo Benua juga terjerat kasus penggelapan mobil, penipuan, hingga pornografi.

Polda Metro Jaya telah menetapkan pasangan YouTuber Pablo Benua dan istrinya Rey Utami, serta selebritas Galih Ginanjar sebagai tersangka kasus penginaan. Kasus yang menghebohkan dunia keartisan ini bermula dari unggahan video Youtube Pablo dan Rey yang mewawancarai Galih Ginanjar

Tidak hanya perkara 'ikan asin' yang muncul dalam tayangan YouTube Pablo-Rey, ternyata Pablo Benua juga terjerat setidaknya tiga kasus lain. Simak rangkuman Alinea.id berikut ini:

1. Ikan asin

YouTuber Pablo Benua bersama istrinya, Rey Utami, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, menyebutkan bahwa ide video terkait kata-kata ikan asin itu datang dari produser.

Dia diperiksa sebagai saksi terlapor kasus pencemaran nama baik dengan kata-kata ikan asin yang beberapa hari terakhir mencuat di publik. 

"Ide tema itu sendiri tanyakan produser, tanyakan produser Reben Entertaiment. Idenya dari produser," kata Pablo Benua di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kendati demikian, Pablo tidak menyebut pasti siapa produser yang dimaksud dan enggan membeberkan lebih banyak soal pemeriksaan.

Sponsored

"Kan ini sudah masuk di dalam proses hukum ya, karena sudah masuk dalam proses hukum keterangan kita sampaikan ke penyidik, biar nanti kalau memang mau diketahui lebih lanjut silakan langsung ke humasnya saja atau dari penyidik langsung," ujar Pablo.

Kasus itu mencuat setelah Galih Ginanjar mengumpamakan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq, dengan ikan asin. Hal itu diungkap Galih saat diwawancara oleh Rey Utami yang diunggah dalam video YouTube 'Rey Utami & Benua'.

Pernyataan itu membuat Fairuz tersinggung dan sakit hati. Dia lalu melaporkan Galih Ginanjar dan juga pasangan Rey Utami-Pablo Benua sebagai pemilik akun YouTube 'Rey Utami & Benua', ke Polda Metro Jaya.

Polisi mengatakan motif Galih menyebut Fairuz ikan asin karena Galih ingin mempermalukan Fairuz. Kini polisi sudah menaikan status kasus itu menjadi penyidikan.

2. Penipuan dan penggelapan mobil

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menyatakan kasus penggelapan mobil atas terlapor Pablo Benua hingga saat ini masih berlanjut.

"Masih, masih lanjut, tapi statusnya masih jadi saksi," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana Marpaung saat dihubungi di Jakarta, Jumat (12/7).

Meski sebelumnya disebutkan Pablo terjerat penggelapan mobil dengan jumlah diduga hingga puluhan unit, Sapta mengatakan laporan yang masuk padanya baru dua unit mobil dengan pelapor adalah perusahaan pembiayaan kredit mobil.

"Ada dua mobil ya, laporannya dari finance," ujar Sapta.

Dalam kasus yang dilaporkan pada 26 Februari 2018 tersebut, kata Sapta, Pablo sudah dipanggil sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan terus mangkir dengan berbagai alasan.

"Terakhir di panggilan kedua dia bilang sakit dan ada surat dokternya, makannya kita tunggu dulu," ucapnya.

Bahkan, kata Sapta, dia merasa kaget pasalnya Pablo bisa memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus "ikan asin".

"Saya juga kaget pas ada panggilan di Krimsus (kasus ikan asin), dia bisa hadir tapi panggilan kita kok tidak bisa, nanti kita koordinasi dengan penyidik lah. Bisa bareng jalan kasusnya," kata Sapta.

Terkait dengan ditemukannya puluhan STNK saat penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah rumah Pablo dan istrinya Rey Utami di Bogor, Jawa Barat, untuk kasus pencemaran nama baik dengan kata-kata "ikan asin", Sapta mengaku pihaknya belum bisa memastikan apakah termasuk kendaraan yang digelapkan atau tidak.

"Kita belum tahu, kita gak ikut geledah. Saya rasa kalau gak ada kaitannya di Krimsus, mungkin akan dikembalikan atau tidak dibawa saya gak tahu juga, nanti kita koordinasi," ucap Sapta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan bahwa selain kasus "ikan asin" Pablo Benua juga terjerat kasus penggelapan dan penipuan kendaraan yang ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya serta kasus pencucian uang yang ditangani Bareskrim Mabes Polri.

Dari informasi yang beredar, kasus penggelapan kendaraan yang dilaporkan pada tahun 2018 di Mapolda Metro Jaya tersebut, telah memakan korban hingga beberapa orang masyarakat.

"Laporan masyarakat perorangan belum ada," ujar Sapta.

Selain pelaporan penggelapan dan penipuan kendaraan bermotor di Polda Metro Jaya, Pablo juga dilaporkan atas kasus penggelapan dan penipuan di Mabes Polri sekitar tahun 2017.

"Kami masih melakukan pengecekan semuanya, kasusnya masih berjalan ya," ujar Argo menambahkan.

3. Pornografi

Pihak kepolisian mengatakan menemukan konten-konten yang terindikasi pornografi dan asusila di chanel berbagi video YouTube milik tersangka kasus pencemaran nama baik dengan kata-kata "ikan asin", Pablo Benua dan Rey Utami.

"Dalam pemeriksaan pada tersangka ini, kami lakukan pendalaman kembali karena dalam penyidikan ternyata kami temukan konten yang terindikasi pornografi dan asusila yang lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/7).

Saat ini, kata Argo belum bisa dipastikan apakah konten-konten dalam akun YouTube "Rey Utami & Benua" tersebut masuk dalam pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ada video di YouTube mereka itu terindikasi ke sana, sekarang kami masih lakukan penyelidikan dan pendalaman terkait indikasi tersebut," ujar Argo.

Pablo Benua dan Rey Utami kini telah ditetapkan menjadi tersangka bersama Galih Ginanjar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dengan kata-kata "ikan asin" yang disebarkan di akun YouTube Pablo dan Rey, setelah polisi melakukan gelar perkara Kamis dini hari pukul 01.00 WIB.

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga orang tersebut belum dilakukan penahanan karena masih menunggu 1x24 jam.

"Untuk tiga tersangka itu, saat ini masih dalam proses penangkapan selama 1x24 jam. Setelah habis masa penangkapan, itu jadi wewenang penyidik akan ditahan atau tidak," kata Argo. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid