sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ingat, susu kental manis tak cocok jadi hidangan tunggal!

Sekalipun termasuk sebagai produk susu, SKM tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.

Clarissa Ethania
Clarissa Ethania Jumat, 24 Sep 2021 07:27 WIB
Ingat, susu kental manis tak cocok jadi hidangan tunggal!

Siapa yang tidak suka dengan susu kental manis (SKM)? Rasanya yang manis cocok sebagai bahan pelengkap rasa makanan dan minuman. Tidak heran jika produk ini digemari banyak orang. Kendati demikian, susu kental manis nyatanya tidak disarankan dijadikan sebagai hidangan tunggal.

“SKM tidak dianjurkan untuk dikonsumsi sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu. Susu kental dapat digunakan sebagai topping, pelengkap, atau campuran pada makanan atau minuman (roti, martabak, kopi, teh, dan lain-lain),” tulis Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam situs webnya, Kamis (23/9).

Sekalipun termasuk sebagai produk susu, SKM tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi. SKM juga tidak dianjurkan untuk diseduh sebagai minuman susu.

BPOM menegaskan, SKM pun bukan sebagai pengganti air susu ibu sehingga tidak cocok dikonsumsi bayi sampai usia 12 bulan. Alasannya, SKM adalah produk susu dengan kadar lemak susu tidak kurang dari 8% dan protein tidak kurang dari 6,5% sebagaimana Peraturan BPOM Nomor 34 Tahun 2019 tentang Kategori Pangan dan Codex.

Kandungan gizi SKM juga lebih rendah dibandingkan jenis susu lainnya mengingat SKM dibuat dari campuran susu dan gula. 

Kalsium dan protein kental manis dalam SKM pun lebih rendah daripada susu bubuk atau susu segar sehingga tidak baik dikonsumsi secara berlebihan, terutama oleh anak. Karenanya, masyarakat diminta bijak mengonsumsi SKM dengan memperhatikan kandungan gizi, terutama gula.

Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 30 tahun 2013 tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak Serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji menyatakan, total asupan gula harian per orang dari berbagai sumber makanan paling banyak 50 gram. Jumah tersebut dapat disetarakan dengan empat sendok makan.

Ketentuan itu juga diatur dalam Pasal 67 Peraturan BPOM Nomor 31/2018 tentang Label Pangan Olahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 20/2021. Isinya, pelaku usaha dilarang mencantumkan pernyataan/visualisasi yang menggambarkan SKM dan analognya disajikan sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu dan satu-satunya sumber gizi serta menampilkan anak di bawah 5 tahun.

Sponsored

Untuk mencegah penggunaan yang salah pada produk SKM, BPOM telah melarang penggunaan visualisasi untuk produk kental manis dan analognya disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap gizi. Masyarakat juga diajak menjadi konsumen cerdas dalam membeli produk pangan.

"Selalu ingat cek KLIK (kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan. Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari Badan POM RI, dan tidak melewati masa kadaluarsa," tulis BPOM lagi.

Berita Lainnya
×
tekid