Pergeseran kebijakan kesehatan terjadi pada akhir 2025 hingga awal 2026 di Amerika Serikat. Sejumlah pemerintah daerah mulai mengambil langkah tegas dalam menangani persoalan gizi dan penyakit tidak menular dengan menempatkan praktik industri pangan sebagai bagian dari masalah struktural kesehatan publik.
Pada Desember 2025, Pemerintah Kota San Francisco mengajukan gugatan hukum terhadap sejumlah perusahaan besar makanan dan minuman. Gugatan tersebut menyoroti peran industri dalam memproduksi serta memasarkan pangan ultra-proses yang dinilai berisiko bagi kesehatan masyarakat.
Langkah hukum ini dipandang sebagai perlawanan terhadap pola pemasaran sistematis produk pangan yang bersifat adiktif dan merugikan kesehatan, dengan kemiripan kuat terhadap praktik yang sebelumnya dilakukan industri tembakau.
Selain itu, pada 7 Januari 2026, pemerintah federal Amerika Serikat merilis pembaruan Dietary Guidelines yang menandai pergeseran paradigma kebijakan gizi nasional. Pedoman terbaru tersebut menekankan pembatasan konsumsi gula tambahan, lemak jenuh, dan natrium, serta untuk pertama kalinya mengintegrasikan tingkat pemrosesan pangan sebagai indikator utama kualitas diet.
Pergeseran kebijakan ini diperkuat oleh berbagai studi yang menunjukkan bahwa konsumsi pangan ultra-proses (ultra-processed food/UPF) pada anak dan remaja berkaitan dengan meningkatnya risiko obesitas, diabetes tipe 2, serta gangguan metabolik. Pola makan tinggi UPF mendorong asupan gula, lemak jenuh, dan natrium berlebihan, meningkatkan resistensi insulin dan tekanan darah sejak usia dini, serta mempercepat munculnya penyakit tidak menular pada generasi muda.
Ahli gizi dari Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI), Imas Arumsari, menilai kebijakan ini memiliki implikasi penting bagi negara-negara Asia, termasuk Indonesia. Lingkungan pangan yang didominasi produk ultra-proses, terutama di sekitar sekolah, dinilai membatasi pilihan makanan sehat bagi anak dan remaja serta mempercepat transisi epidemiologi menuju penyakit tidak menular pada usia muda.
“Intervensi berbasis edukasi saja tidak memadai jika lingkungan pangan tidak diatur. Kebijakan harus menargetkan sistem pangan, bukan hanya perilaku individu,” ujar Imas, dalam keterangan resminya, Senin (12/1).
Senada, Ketua RUKKI Mouhamad Bigwanto menilai pengetatan regulasi pangan ultra-proses di negara maju berpotensi mendorong pergeseran strategi pemasaran industri ke negara berpendapatan rendah dan menengah. Tanpa kesiapan kerangka regulasi yang kuat, Indonesia berisiko menjadi target utama ekspansi pangan ultra-proses.
“Preseden pengendalian tembakau menunjukkan tanpa pembatasan tegas terhadap industri, kebijakan kesehatan akan terus terhambat. Indonesia memiliki dasar kuat untuk mengambil langkah serupa dalam kebijakan pangan,” kata Mouhamad.
RUKKI pun mendesak pemerintah memperkuat kebijakan pangan di lingkungan sekolah guna melindungi anak dari paparan pangan ultra-proses, termasuk dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. Selain itu, RUKKI mendorong penerapan Nutrient Profiling Model (NPM) sebagai dasar pembatasan pemasaran dan pelabelan pangan, serta percepatan penerapan cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) di tengah meningkatnya prevalensi obesitas dan diabetes pada anak dan remaja.