sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penumpang dilarang nonton konten tidak pantas di kereta dan di stasiun, bisa dilaporkan ke polisi

Polisi Inggris sebelumnya mengatakan kepada penumpang untuk mengajukan laporan polisi jika mereka memergoki seseorang menonton film porno.

Fitra Iskandar
Fitra Iskandar Minggu, 16 Apr 2023 10:21 WIB
Penumpang dilarang nonton konten tidak pantas di kereta dan di stasiun, bisa dilaporkan ke polisi

Saat berada di atas kereta api, banyak orang membunuh waktu dengan bermain-main ponsel, termasuk menonton video. Namun, di Inggris kebebasan itu mulai dibatasi dengan peraturan larangan menonton konten tak pantas, atau konten eksplisit di atas kereta api dan di stasiun.

Perusahaan kereta api itu, Northern Railway mengimbau penumpang untuk tidak menonton konten yang mencakup lelucon yang tidak pantas, bahasa yang buruk, topik yang menyinggung, dan materi eksplisit.

Northern - yang mengoperasikan kereta melintasi Yorkshire, barat laut dan timur laut Inggris - mengatakan meskipun memahami perjalanan kereta api pulang "sering kali merupakan kesempatan pertama" untuk "melihat konten", mereka harus menunggu sampai pulang untuk melakukannya. 

"Kami menyambut jutaan orang ke stasiun dan kereta kami setiap tahun dan akses ke Internet yang aman dan andal adalah bagian tak terpisahkan dari harapan pelanggan kami," kata Ms Tricia Williams, chief operating officer Northern.

Sponsored

"Namun, penting bagi orang-orang untuk mengingat bahwa beberapa konten tidak cocok untuk dilihat atau didengar semua orang - terutama anak-anak. Dengan demikian, jika ada sesuatu yang 'tidak cocok ditonton saat di kantor', kemungkinan besar konten itu tidak cocok di stasiun kami atau di kereta kami juga - jadi harap tunggu sampai Anda tiba di rumah," kata perusahaan itu.

Polisi Inggris sebelumnya mengatakan kepada penumpang untuk mengajukan laporan polisi jika mereka memergoki seseorang menonton film porno di angkutan umum.

Mereka yang tertangkap menonton film porno atau materi eksplisit apa pun dapat dituntut karena menyebabkan pelecehan, ketakutan, atau kesusahan, kata polisi.(asiaone)

Berita Lainnya
×
tekid