sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

4 aturan baru perluasan ganjil-genap

Sepeda motor tak masuk aturan ganjil-genap karena dianggap tak berpengaruh besar pada pencemaran udara. Ada empat perubahan dari sebelumnya.

Akbar Persada Soraya Novika
Akbar Persada | Soraya Novika Senin, 12 Agst 2019 21:01 WIB
4 aturan baru perluasan ganjil-genap

Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mulai menggelar uji coba perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil-genap pada 12 Agustus hingga 6 September 2019.

Uji coba ini dilakukan di 16 ruas jalan tambahan. Salah satunya Jalan Gatot Subroto. Tampak plang pemberitahuan area ganjil-genap sudah diubah dengan perubahan waktu yang baru.

Perluasan sistem ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta berpijak dari Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Ibu Kota, yang dikeluarkan pada 1 Agustus 2019 lalu. Rencananya, aturan perluasan sistem ganjil-genap mulai berlaku pada 9 September 2019.

Ada beberapa poin baru yang diterapkan dalam perluasan ganjil-genap. Waktu pelaksanaan berlaku setiap Senin hingga Jumat, pagi hari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. Kecuali Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional. Sebelumnya, aturan ganjil-genap di sore hari hanya berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Sponsored

Ada sejumlah aturan baru di perluasan ganjil-genap. Alinea.id/Oky Diaz.

Berita Lainnya
×
tekid