sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hakim MK tidak bisa diintervensi

Meskipun tiga hakim berasal dari tiga lembaga yakni: Presiden, DPR dan MA namun Hakim MK disebut bersikap independen.

Jumat, 14 Jun 2019 10:30 WIB
Hakim MK tidak bisa diintervensi

Sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 digelar pada Jumat (14/6) sekitar pukul 09.00 WIB.

Dalam sidang perdana PHPU yang digelar hari ini, majelis hakim MK akan mendengarkan pokok permohonan pemohon, dalam hal ini kubu calon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo-Sandiaga, yang diwakili tim hukumnya.

Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam pembukaannya pada sidang MK menegaskan, Hakim MK tidak tunduk dan takut kepada siapapun. Ia juga menegaskan tidak bisa diintervensi dan hanya tunduk pada konstitusi dan Undang-Undang yang sesuai dengan sumpah Hakim MK. 

Hakim Anwar juga menyebut sekalipun para hakim berasal dari tiga lembaga yakni: Presiden, DPR dan Mahkamah Agung (MA), namun hakim bersikap independen. 

Sponsored

Sembilan hakim MK yang memimpin sidang gugatan Pilpres 2019.Alinea.id

Riset : Fultri Sri Ratu Handayani

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid