Kenapa Perppu Covid-19 digugat?
MAKI dan kalangan intelektual Muhammadiyah menggugat Perppu Covid-19.

Selain oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Perppu Covid-19 juga digugat oleh mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dan belasan koleganya.
Dalam dokumen permohonan uji materi bernomor 1962/PAN.MK/IV/2020 yang masuk ke MK, beberapa hari lalu memperkarakan Pasal 2 dan Pasal 27 Perppu tersebut.
Menurut Sekretaris Jenderal Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (Mahutama) Auliya Khasanofa, pasal-pasal itu digugat kalangan intelektual di Muhammadiyah lantaran dipandang melabrak sejumlah aturan dan memangkas kewenangan tiga lembaga sekaligus, yakni DPR, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan lembaga yudikatif.
"Pasal 2 Perppu jelas memangkas fungsi kontrol dan fungsi anggaran DPR. Ini yang disebut oleh Prof Din Syamsuddin dikhawatirkan ada diktator konstitusional. Jadi, diktator yang muncul dengan mengelabui konstitusi," ujarnya kepada Alinea.id di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dalam dokumen permohonan uji materi, Din dan kawan-kawan berargumentasi bunyi Pasal 2 Perppu bertentangan dengan Pasal 23 UUD 1945. Pada Pasal 23, disebutkan bahwa APBN dibahas secara periodik dan ditetapkan setiap tahun.
"Sementara Perppu menjangkau APBN sampai tahun anggaran 2020 di mana UU APBN TA 2021 dan APBN 2022 sendiri belum ada undang-undangnya. Menurut Pasal 23, subtansi APBN termasuk defisit juga hanya bisa diatur dengan undang-undang dan bukan Perppu," jelas Aulia.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Bailout SVB dan pendanaan startup yang kian selektif
Sabtu, 25 Mar 2023 16:05 WIB
Jerat narkotika di kalangan remaja
Jumat, 24 Mar 2023 06:10 WIB