sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mereka yang terjerat UU ITE

Putusan Kasasi Nomor 574K/Pid.Sus/2018 yang baru diterima pada 9 November lalu menyatakan Nuril bersalah.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Senin, 19 Nov 2018 17:05 WIB
Mereka yang terjerat UU ITE

Mantan pegawai tata usaha di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, Baiq Nuril Maknun belakangan menjadi perbincangan publik, karena kasus yang menimpanya. Bila ditarik mundur, kasus ini berawal pada 2012 lalu.

Awalnya, Nuril menerima telepon dari atasannya, mantan kepala sekolah SMAN 7 Mataram Muslim. Perbincangan, hanya lima menit menyoal pekerjaan. Selebihnya, Muslim mengisahkan pengalaman seksualnya dengan perempuan bukan istrinya.

Merasa tidak nyaman dan menganggap perbincangan tersebut mengarah ke pelecehan seksual verbal, Nuril lalu merekam percakapannya itu. Kemudian, ibu tiga anak tersebut menceritakan pengalamannya itu kepada rekan kerjanya, Imam Mudawin.

Kasus menyeruak pada 2014. Telepon genggam tersebut dipinjam Imam. Kemudian, rekaman itu tersebar luas ke beberapa guru dan siswa. Muslim yang marah, lalu melaporkan hal ini kepada polisi.

Sponsored

Nuril menjadi tersangka dan dijerat Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Berita Lainnya
×
tekid