Empat negara bakal kenakan pajak e-commerce
Diperkirakan pendapatan dari e-commerce menjadi US$ 64,8 miliar pada tahun 2021 dari US$ 37,7 miliar pada tahun 2017
Sejumlah negara di Asia Tenggara (Asean) berencana untuk menetapkan pajak bagi e-commerce. Lewat penetapan pajak bagi perusahaan e-commerce diharapkan pemasukan negara bertambah dan mengurangi persaingan bisnis dengan retail.
Negara menilai pertumbuhan ritel online pada platform seperti Lazada milik Alibaba Group Holding Ltd serta Amazon.com Inc telah mendorong pertumbuhan ekonomi di negara Asean. Salah satunya dengan penetapan pajak atas e-commerce. Diperkirakan pendapatan dari e-commerce menjadi US$ 64,8 miliar pada tahun 2021 dari US$ 37,7 miliar pada tahun 2017.
Sponsored
Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIBMenutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIBSegudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIBIroni hilirisasi: Glorifikasi di balik nestapa masyarakat
Selasa, 23 Jan 2024 18:50 WIBMewujudkan e-commerce inklusif bagi penyandang disabilitas
Kamis, 30 Nov 2023 16:09 WIBPotret kebijakan stunting dan pertaruhan Indonesia Emas 2045
Senin, 27 Nov 2023 16:01 WIB×