Sekelumit soal filantropi Islam
Filantropi merupakan bentuk kepedulian seseorang atau sekelompok orang terhadap orang lain.

Demi menjaga kepercayaan publik, kata Irvan, Rumah Zakat memperkuat tata kelola lembaga, misalnya memenuhi seluruh aspek legalitas, taat pada regulasi, dan menjalankan kegiatan sesuai aturan. Sumber daya manusia juga diperkuat dengan membentuk budaya organisasi dan meningkatkan kapasitas kompetensi.
Selain itu, Rumah Zakat juga mengelola keuangan secara transparan, memperkuat standarisasi sistem, konsisten memperkenalkan lembaga, memperkuat spiritual amilnya, serta mengembangkan teknologi untuk mendukung kecepatan layanan dan distribusi dana zakat, infak, sedekah secara tepat.
Irvan menuturkan, hingga 2021 ada 42 juta penerima manfaat, 1.695 desa berdaya, 20 sekolah juara, delapan klinik pratama, dan 689.000 donatur. Lembaga itu juga punya cabang di 34 provinsi dan kemitraan di 30 negara.
Sangat wajar Rumah Zakat menitikberatkan kepada kepercayaan publik. Sebab, boleh jadi kepercayaan publik itu susut usai terjadi kasus dugaan penyewengan dana oleh oknum pendiri sekaligus pimpinan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT), yang dilaporkan majalah Tempo edisi 2 Juli 2022 bertajuk “Kantong Bocor Dana Umat”. Hingga kini, polisi masih menyelidiki kasus itu.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Kala harga rumah kian tak terjangkau dompet milenial
Senin, 08 Agst 2022 06:20 WIB
Gagalnya indoktrinasi Manipol-USDEK di perguruan tinggi
Minggu, 07 Agst 2022 13:25 WIB