Menyoal kebakaran hutan dan lahan: Sebuah refleksi kritis
Kebarakan hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di seantero negeri ini menjadi sebuah bencana nasional karena sudah melingkupi berapa wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua. Karhutla sudah menjadi langganan tahunan karena hampir setiap tahun kejadian karhutla terus berulang. Sebenarnya karhutla saat ini sudah diperingatkan jauh-jauh oleh BMKG bahwa iklim El Nino tahun ini lebih kering dari tahun-tahun sebelumnya, sehingga diharapkan semua stakeholders menyiapkan diri untuk menghadapi dampak dari iklim El Nino tersebut.
Namun kenyataan yang terjadi jauh panggang dari api, hampir semua wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua khususnya yang memiliki lahan gambut telah menjadi TKP karhutla. Dampak yang sudah dirasakan adalah beberapa penerbangan di Bandara terkait sudah menunda penerbangan dikarenakan jarak pandang yang terlalu pendek dan beberapa rumah sakit and klinik dipenuhi oleh pasien dengan keluhan Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA), sehingga penggunaan masker pelindung yang khusus sangat diperlukan bagi masyarakat yang bekerja di luar rumah.
Dampak kejadian karhutla tidak saja dirasakan oleh rakyat Indonesia, tetapi juga oleh negara tetangga, yaitu Malysia, Singapura dan Filipina. Sebagai contoh Malaysia harus menutup hampir 600 sekolah yang berada di dekat perbatasan Indonesia (BBC, 2026). Badan Lingkungan Hidup Nasional (National Environment Agency-NEA) Singapura telah mewanti-wanti warganya soal kabut asap imbas karhutla di Indonesia dan NEA akan terus memantau dan memberikan informasi harian terkait kabut asap apabila Indeks Standar Polutan (PSI) periode 24 jam mencapai level tidak sehat (Christiastuti, 2026). Biro Manajemen Lingkungan Hidup, Departemen Sumber Daya Alam (DENR-EMB) Filipina menyatakan kabut asap dari Karhutlan Indonesia sudah sampai ke Metro Manila. Hasil pemantauan di beberapa wilayah di Metro Manila tanggal 1 September 2026 mencatat tingkat PM2.5 yang tinggi dengan kulaitas udara mencapai tingkat tidak sangat tidak sehat hingga sangat tidak sehat akut (CNN Indonesia, 2026).
Tulisan ini mencoba menguraikan terkait persoalan karhutla dengan fokus pembahasan (1) Karhutla sebagai bencana antropogenik; (2) kegiatan pencegahan lebih baik daripada mitigasi; (3) revitalisasi peran dan fungsi KPH; dan (4) langkah konkrit yang harus dilakukan pemerintah Indonesia.
Karhutla sebagai bencana antropogenik
Kejadian Karhutla yang luas dan berdampak besar di Indonesia terjadi pada 1997-1998 (10 juta ha), 2015 (2,6 juta ha), 2026 (belum diinvetarisir) (Laiqa, 2026). Hasil riset menunjukkan bahwa nyaris semua karhutla terjadi akibat ulah manusia atau antropogenik. Pengertian antropogenik disini mengacu pada segala sesuatu, baik itu perubahan, dampak, zat, atau kejadian luar biasa yang berasal dari atau disebabkan oleh aktivitas atau perbuatan manusia.
Menteri Kehutanan menyatakan dengan tegas bahwa Karhutla yang terjadi disebabkan oleh pembakaran lahan untuk penyiapan lahan yang dilakukan oleh perseorangan dan korporasi. Hingga kini telah ditangkap dan ditahan sekitar 89 orang yang diduga sebagai pembakar hutan dan lahan.
Degan demikian bencana antropogenik adalah bencana (bukan alam) yang dipicu atau diperparah oleh ulah dan perbuatan manusia. Contoh banjir terjadi akibat pendangkalan sungai karena sedimentasi atau tanah longsor akibat perusakan lereng bukit. Sementara karhutla dipicu oleh pembakaran lahan dikarenakan pembakaran lahan merupakan biaya yang paling murah untuk persiapan lahan untuk penanaman khususnya kelapa sawit. Hingga muncul pameo habis lahan terbakar, muncullah tanaman kelapa sawit.
Kegiatan pencegahan lebih baik daripada mitigasi
Sebagaimana pepatah di bidang kesehatan menyatakan bahwa “pencegahan lebih baikdaripada mengobati”, pepatah tersebut juga berlaku dalam kasus karhutla dimana“pencegahan lebih bak daripada mitigasi”. Semestinya Indonesia belajar dari pengalaman bertahun-tahun melakukan pemadaman karhutla, dimana kegiatan penangan karhula banyak mengalami kegagalan, walaupun sudah menggunakan teknologi modifikasi cuaca untuk pembuatan hujan buatan, pemdaman melalui pesawat pengebom air, penyemprotan air dari sumur bor yang ada di sekitar lahan gambut dan pengerahan besar-besaran kelompok Masyarakat Peduli Api dan Tim Manggala Agni
Negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Australia, China, Rusia, dan Kanada dengan teknologi yang canggih juga tidak mampu melakukan pemadaman yang cepat dan akurat ketika wilayah hutannya terbakar. Hal ini memicu upaya lain yang dapat mencegah terjadinya karhutla. Sebagai contoh sudah ada upaya dari sebuah korporasi di Riau yang akan memberikan insentif dana sebesar Rp. 100 juta per desa yang rawan kebakaran agar dapat mencegah kebakaran di wilayah desanya. Program ini ada desa yang berhasil dan banyak juga desa yang gagal untuk mencegah kebakaran lahannya berulang di desanya.
Upaya lain yang sering juga dilakukan adalah sholat istisqo, yaitu sholat untuk memohon kepada Allah SWT untuk menurunkan hujan karena hujan merupakan kekuasaan dan kemurahan Allah untuk menurunkan atau tidak menurunkan hujan. Melalui sholat mohon datang hujan ini adalah upaya lain yang diharapkan sangat membantu karena kebakaran gambut tidak mungkin dipadamkan dengan penyiraman air melalui udara atau darat karena kebakaran gambut terjadi tidak diata permukaan tetapi dibawah permukaan. Hanya hujan yang dapat memdamkan secara total kebakaran gambut yang terjadi. Oleh karena himbauan MUI untuk daerah yang mengalami bencana kebakaran sebaiknya melakukandan menggalakkan shola Istisqo.
Setelah karhutla meluas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) baru membuat Surat Edaran (SE) kepada semua kepala daerah untuk sementara menghentikan pembukaan lahan dengan cara membakar. SE Mendagri ini seharusnya dikeluarkan lebih awal ketika Kepala BMKG mengumumkan terkait keberadaan El Nino yang lebih kering di tahun ini. Namun demikian SE Mendagri ini masih lebih baik dibandingkan dengan komentar Menteri Kehutanan bahwa asap tidak memiliki KTP yang menjadi bulan-bulan dan kritik dari para netizen. Ungkapan ini dipandang sebagai sebuah pembelaan dan menunjukkan ketidakmampuan kementeriannya untuk menanggulangi dan menangani karthutla.
Revitalisasi peran dan fungsi KPH
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) adalah unit terkecil dalam pengelolaan hutan yang berada di tingkat tapak. Seperti sistem KPH di Perum Perhutani, dimana kawasan hutan dibagi-bagi dalam petak dan anak petak, sehingga lebih mudah dipantau dan diawasi oleh pengelola hutan di tingkat tapak.
KPH yang awal pembentukannya diharapkan menjadi pengelola hutan di tingkat tapak terutama di wilayah kawasan hutan yang tidak dibebani izin, namun setelah keberadaan UU No. 11 Tahun 2024 tentang Cipta Kerja, peran dan fungsi KPH dikebiri dari pengelola hutan di tingkat tapak. Sekarang KPH hanya bekerja sebagai fasilitator sehingga ketiadaan pengelola di tingkat tapak menjadikan lahan tak bertuan (no man land) yang mudah sekali diokupasi dan dijadikan lahan tambahan bagi masyarakat atau korporasi secara illegal. Mereka sebagai “pemilik” memperlakukan lahannya seolah-olah milik sendiri dengan melakukan pembakaran lahan miliknya untuk persiapan lahannya karena berbiaya murah dan cepat.
Pembakaran lahan oleh masyarakat sebenarnya tidak bisa diproses hukum, walaupun aparat penegak hukum menegaskan pembakaran lahan secara sengaja dapat memperparah dampak kebakaran, terutama saat kondisi cuaca kering dan ancaman El Nino meningkat. Hal ini dikarenakan UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Penjelasan Pasal 69 Ayat (2) disebutkan bahwa“kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya”. Oleh karena itu aparat penegak hukum hanya dapat menghimbau kepada masyarakat diimbau tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar serta tetap waspada terhadap potensi penyebaran apinya.
Langkah konkrit yang harus dilakukan pemerintah Indonesia
Ada 8 (delapan) langkah konkrit yang harus dilakukan pemerintah pusat dan daerah saat ini dalam melakukan pengendalian dan penanganan karhutla di wilayahnya, antara lain:
1. SE Mendagri untuk tidak melakukan pembakaran lahan harus segera ditindak lanjuti untuk melarang warganya melakukan pembakaran lahan wilayahnya masing-masing.
2. Revitalisasi peran dan fungsi KPH dengan mengembalikan ke kittahnya sebagai pengelola di tingkat tapak, sehingga ke depannya kasus-kasus karhutla dapat diantisipasi dan dikurangi di tahun-tahun mendatang.
3. Penindakan hukum bagi siapapun (perseorangan dan korporasi) yang masih melakukan pembakaran hutan dan lahan untuk persiapan lahan untuk ditanami tanaman kelapa sawit atau tanaman lainnya.
4. Sosialisasi dan pemberian insentif berupa penambahan alokasi dana desa kepada desa-desa yang rawan kebakaran tetapi mampu mencegah terjadinya karhutla yang berulang di wilayah desanya.
5. Menggalakkan salat Istisqo di daerah-daerah yang kering dan rawan krisis air agar dapat didatangkan hujan sesegera mungkin dan secara bersamaan dapat juga dilakukan pembuatan hujan buatan.
6. Pembuatan hujan buatan perlu dilakukan sesuai persyaratannya yang dimungkinkan untuk dilaksanakan, sehingga keberhasilan turunnya hujan sudah dapat diprediksi.
7. Pengeboman air melalui pesawat terus dilakukan untuk di wilayah-wilayah yang dekat dengan pemukiman masyarakat agar pemukiman mereka terhindar dari serangan liar api karhutla
8. Pengerahan masyarakat peduli api dan tim Manggala Agni terus diupayakan dengan melibatkan TNI/Polri agar kasus-kasus karhutla terus berkurang dan menurun di semua wilayah nusantara.
Penutup
Karhutla sudah sering menjadi bencana tahunan yang terus berulang tanpa ada solusi nyata dan jitu. Oleh karena kedelapan langkah konkrit harus dilakukan secara konsisten dan konsekuen oleh pemerintah pusatm provinsi, kabupaten/kota dan desa. Jika dipandang perlu dapat diterapkan kebijakan untuk desa-desa yang sering mengalami karhutla dan agar berperan aktif untuk menghentikannya dapat diberikan penghargaan berupa penambahan alokasi dana desanya dan berlaku juga sebaliknya. Desa-desa yang rawan dan sering mengalami karhutla dapat diberikan sanksi berupa pengurangan alokasi dana desanya.


