sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

AJI imbau konfrensi pers dengan mengundang wartawan disetop dulu

AJI Jakarta memberikan beberapa opsi yang bisa dilakukan guna menyebarkan informasi ke publik.

Hermansah Akbar Ridwan
Hermansah | Akbar Ridwan Senin, 16 Mar 2020 01:29 WIB
AJI imbau konfrensi pers dengan mengundang wartawan disetop dulu

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengimbau agar penyebaran informasi dan data bagi jurnalis tidak melalui kerumunan, seperti yang biasa terjadi di konferensi pers.

Menurut Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani, hal itu diperlukan untuk mengurangi risiko penularan wabah coronavirus jenis baru atau Covid-19.

Perubahan strategi ini bersifat sementara demi keselamatan jurnalis di lapangan sampai masa penyebaran virus Covid-19 mereda.

"Perlu dicatat, menghindari kerumuman bagi wartawan tetap berpegang teguh pada prinsip kebebasan pers dan hak atas informasi dan bukan alasan bagi para narasumber untuk menyembunyikan informasi penting bagi publik," kata dia dalam keterangan resmi, Jakarta, Minggu (15/3).

Dalam menindaklanjuti usulan tersebut, AJI Jakarta memberikan beberapa opsi yang bisa dilakukan guna menyebarkan informasi ke publik. Pertama, siaran pers disertai foto dan video peristiwa dengan catatan keterangan serta hak cipta gambar bergerak maupun tidak bergerak.

Kedua, lembaran data yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan laporan berita. Ketiga, live streaming atau pengiriman gambar secara online melalui website atau link resmi yang disediakan oleh narasumber.

Keempat, siaran langsung melalui platform media sosial atau aplikasi komunikasi dengan disertai waktu untuk tanya jawab melalui kolom komentar atau teknologi suara lainnya.

Kelima, penyebaran video keterangan pers melalui video singkat dengan keterangan dan hak cipta atas gambar video bergerak.

Sponsored

Keenam, wawancara atau pertemuan tatap muka dengan narasumber dihimbau atas pertimbangan mendesak dengan persetujuan pimpinan redaksi dengan pencatatan sebagai dokumentasi penelusuran interaksi dekat dengan sesama manusia.

Sementara terakhir, "Mendesak tim kehumasan dan komunikasi dari para narasumber agar siap menjawab pertanyaan dari para jurnalis melalui aplikasi komunikasi, maka penting agar menyediakan nomor kontak yang bisa dihubungi demi kepentingan konfirmasi," jelas Asnil.

Sementara Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) menyerukan agar ekosistem industri media dan kreatif berkontribusi dalam menekan angka penularan penyakit Covid-19.

"Perusahaan media dan industri kreatif diharapkan dapat memfasilitasi dan menanggung biaya pemeriksaan kesehatan bagi para pekerjanya yang menunjukkan gejala-gejala atau pernah kontak dengan penderita Covid-19. Sementara bagi pekerja yang dirawat atau dikarantina harus tetap mendapatkan hak-hak ketenagakerjaan dari tempat dia bekerja," ungkap Ketua Pengurus Harian Sindikasi Ellena Ekarahendy. Dengan adanya jaminan atas haknya, pekerja tidak akan khawatir untuk memeriksakan kesehatannya.

Sindikasi juga mendesak perusahaan media dan industri kreatif yang menugaskan pekerjanya ke lingkungan tinggi resiko penularan Covid-19 agar menyiapkan langkah-langkah pengamanan untuk menjamin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)  para pekerja. Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan pun harus melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan K3 baik terkait penyakit fisik maupun mental.

"Kami membuka kanal pelaporan melalui aduan@sindikasi.org apabila ada perusahaan media dan industri kreatif yang mengabaikan perlindungan terhadap pekerjanya yang ditugaskan ke lingkungan resiko tinggi penularan. Begitu juga terhadap kasus pekerja media dan industri kreatif yang kehilangan haknya karena dirawat atau karantina," jelas Koordinator Divisi Advokasi Sindikasi Nur Aini.

Selain itu, Sindikasi mengapresiasi inisiatif perusahaan media dan industri kreatif yang mengurangi aktivitas kerja tatap muka serta menggantinya dengan kerja jarak jauh via online. Sindikasi juga menilai perlu ada langkah nyata mengurangi lembur dan jam kerja panjang (overwork) yang dapat menyebabkan kelelahan dan mengurangi imunitas pekerja.

Dengan langkah-langkah di atas diharapkan penularan Covid-19 dapat ditekan dan pekerja tetap terlindungi hak-hak ketenagakerjaannya. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid