sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Wartawan di PWI Kabupaten Bandung 80% dinilai kompeten, tinggal implementasi di lapangan

Hampir 80 persen wartawan yang tergabung di PWI Kabupaten Bandung dapat dinilai kompeten lantaran sudah mengikuti uji kompetensi wartawan.

Arpan Rachman
Arpan Rachman Sabtu, 09 Jul 2022 14:31 WIB
Wartawan di PWI Kabupaten Bandung 80% dinilai kompeten, tinggal implementasi di lapangan

Kegiatan Sharing Session Jurnalistik diselenggarakan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bandung.

Sharing Session Jurnalistik ini digelarkan sebagai ajang silaturahmi di ruang rapat kantor PLN UP3 Majalaya, Baleendah, Kabupaten Bandung, pada Selasa (5/7). Selain itu sebagai wahana saling berbagi pengetahuan terkait dengan komunikasi dan informasi kepada publik.

Peranan dan fungsi pers sesuai dengan Undang-undang No 40 tahun 1999, dan yang menjadi acuan wartawan antara lain peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers. Selain itu Kode Etik Jurnalistik (KEJ) 11 pasal, Kode Etik Wartawan (PWI) 17 Pasal, dan Kode Etik Perilaku. Itu semua diulas Ketua PWI Kabupaten Bandung Rahmat Sudarmaji dalam paparannya.

Menurut Rahmat, wartawan dipastikan tidak akan terkena delik pers bila dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, sesuai dengan aturan-aturan yang sudah ditentukan.

Hampir 80 persen wartawan yang tergabung di PWI Kabupaten Bandung dapat dinilai kompeten lantaran sudah mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan Dewan Pers.

"Kalau wartawan sudah UKW, medianya juga melalui proses sertifikasi media. Sertifikasi media memang tanggung jawab media bukan PWI. Tapi kita bisa membantu memfasilitasi kalau ada sertifikasi," kata Rahmat mengutip Info Burinyay.

"Kalau bicara tentang wartawan sepertinya di PWI jauh dari sebutan apa yang ada di masyarakat seperti wartawan abal-abal, wartawan bodrek, dan lainnya. Tinggal persoalannya adalah interpretasi di lapangan, apakah wartawan sudah sesuai dengan menjalankan KEJ atau hanya sebatas ikut-ikutan jadi wartawan. Mungkin masyarakat sebagai stakeholders bisa juga melaporkan (kalau ada wartawan tidak baik)," tambahnya.

Rahmat selain memaparkan tugas dan fungsi pers, juga menjelaskan mekanisme dalam sebuah pemberitaan. Di mana narasumber dapat mempergunakan hak jawab dan hak koreksi apabila terjadi pemberitaan yang tidak sesuai. Narasumber bisa membuat laporan ke Dewan Pers kalau hak-hak tersebut tidak terpenuhi.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid