sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

3 pelaku video porno "Vina Garut" ditangkap, pelaku suami-istri

Perempuan berinisial V, dan mantan suaminya A, serta pria W, yang ada dalam video porno "Vina Garut" diringkus polisi.

Sukirno
Sukirno Sabtu, 17 Agst 2019 04:40 WIB
3 pelaku video porno

Perempuan berinisial V, dan mantan suaminya A, serta pria W, yang ada dalam video porno "Vina Garut" diringkus polisi. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video asusila.

Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan telah menetapkan satu tersangka baru yang sebelumnya sudah ditetapkan dua tersangka dalam pengungkapan kasus pembuatan dan penyebaran video asusila di Kabupaten Garut, Jawa Barat, melalui media sosial.

"Ada satu sebagai tersangka ketiga dalam kasus ini, inisialnya W," kata AKBP Budi Satria kepada wartawan di Garut, Jumat (16/8).

Ia menuturkan, Satuan Reskrim Garut telah terlebih dahulu menangkap satu tersangka yakni seorang perempuan inisial V (19), kemudian menetapkan satu tersangka inisial A (30) mantan suami V.

Sedangkan tersangka baru inisial W, kata dia, sebelumnya menyerahkan diri ke Polres Garut, kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan tersangka karena terlibat dalam video asusila tersebut.

Polres Garut, lanjut dia, masih mengejar dua orang lagi yang terlibat dalam adegan video asusila tersebut, dan sudah diketahui identitasnya.

"Identitasnya sudah diketahui, masih dikejar," katanya.

Ia menambahkan, jajarannya telah melacak pelaku utama yang menyebarkan video tersebut ke internet. Selain itu, kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir video tersebut.

Sponsored

Hasil pemeriksaan sementara, kata dia, video asusila sengaja dibuat oleh para tersangka pada tahun 2018. "Video ini dibuat tahun 2018 lalu, tersebarnya sekarang," katanya.

Dibayar Rp500.000

Kapolres Garut mengatakan, kedua tersangka mengakui dan sadar adegannya itu direkam video asusila, namun tidak tahu video tersebut diperjualbelikan.

Tersangka perempuan inisial V, kata Kapolres, dalam tayangan video tersebut melayani tiga pria maupun satu pria hanya dibayar Rp500.000.

"Tersangka ini mengaku dibayar Rp500.000," katanya.

Ia katakan, hasil pemeriksaan sementara, tersangka V dan A saat membuat video asusila statusnya masih suami-istri, namun saat ini sudah cerai. Tersangka, lanjut dia, dugaan sementara memiliki perilaku seks yang menyimpang sehingga mau melakukan asusila kemudian direkam video.

"Ada perilaku seks menyimpang dari A yang dulu suami dari V ini, makanya mau menyuruh istrinya untuk melakukan dengan pria lain," katanya. 

Akibat perbuatannya itu, tersangka V ditahan di Markas Polres Garut, sedangkan tersangka A tidak ditahan karena kondisinya sakit parah di rumahnya.

Sebelumnya, video asusila tersebar di media sosial milik beberapa warga Garut yang menayangkan seorang perempuan dengan tiga laki-laki.

Polisi berhasil mengungkap pelakunya beberapa saat setelah video tersebar di media sosial pada Selasa (13/8) itu. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid