sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

4 mantan anggota DPRD Lampung dituntut lima tahun penjara

Keempatnya merupakan terdakwa kasus suap pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Insfrastruktur (SMI).

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 05 Des 2019 15:06 WIB
4 mantan anggota DPRD Lampung dituntut lima tahun penjara

Empat mantan anggota DPRD Lampung Tengah dituntut hukuman penjara selama lima tahun, dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Mereka adalah mantan Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi Sunardi, dan tiga anggota DPRD Lampung Tengah Raden Zugiri, Bunyana, serta Zainuddin.

Keempatnya merupakan terdakwa kasus suap pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Insfrastruktur (SMI) dan pengesahan APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

"Kami menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dan menyatakan terdakwa I Achmad Junaidi Sunardi, terdakwa II Raden Zugiri, terdakwa III Bunyana, dan terdakwa IV Zainuddin bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Ali Fikri, saat membacakan amar tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/12).

Selain pidana penjara, penuntut umum KPK juga meminta kepada majelis hakim untuk mencabut hak politik empat mantan anggota DPRD Lampung Tengah itu selama lima tahun ke depan. Pencabutan hak politik itu, terhitung pascakeempatnya menjalani hukuman pidana pokok.

Ali Fikri beranggapan keempat mantan anggota DPRD Lampung Tengah itu terbukti menerima uang suap dari Mustafa, selaku Bupati Lampung Tengah. Uang itu guna memuluskan pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp300 miliar dan pengesahan APBD Kabupaten Lampung Tengah pada 2018.

Dalam pertimbangannya, perbuatan keempat terdakwa itu dianggap tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Bahkan, perbuatan para mantan anggota legislator itu telah mencederai tatanan birokrasi pemerintahan untuk menghadirkan negara yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa mengaku berterus terang, para terdakwa menyesali perbuatannya, para terdakwa sopan selama persidangan, dan para terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," ucap Ali Fikri.

Atas perbuatannya, empat mantan anggota DPRD Lampung Tengah itu dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid