close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Warga berada di sekitar puing permukiman mereka yang hancur akibat gempa disertai tsunami dan likuifasi di Perumnas Balaroa, Kota Palu, Sulteng, Sabtu (28/9/2019). Foto Antara/Mohamad Hamzah
icon caption
Warga berada di sekitar puing permukiman mereka yang hancur akibat gempa disertai tsunami dan likuifasi di Perumnas Balaroa, Kota Palu, Sulteng, Sabtu (28/9/2019). Foto Antara/Mohamad Hamzah
Nasional
Sabtu, 19 September 2020 11:30

4.385 rumah terdampak gempa Sulteng telah diperbaiki

Sulteng dilanda gempa bumi disertai tsunami dan likuifasi pada September 2018.
swipe

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebut, pembangunan 4.522 rumah pascagempa Sulawesi Tengah (Sulteng) pada 2018 lalu telah mencapai 97%. Mencakup wilayah Kota Palu, Parigi Moutong, Sigi, dan Donggala.

"Pada tahap pertama, bantuan stimulan dana rumah diberikan kepada warga di Kabupaten Sigi sebanyak 1.602 unit, Kota Palu 1.594, Donggala 899, dan Parigi Moutong 427," ucap Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Raditya Jati, dalam keterangan tertulisnya.

Hingga 14 September, rumah yang terbangun mencapai 4.385 unit. Sisanya masih dalam proses. Pembangunan, utamanya untuk bantuan stimulan perbaikan hunian rusak berat, menggunakan dana hibah luar negeri sebesar Rp235,5 miliar.

Sementara itu, BNPB mencatat, progres rehabilitasi dan rekonstruksi tahap kedua pascagempa Sulteng baru berjalan 4,65% dari total 85.763 rumah sasaran rehabilitas dan rekonstruksi. Sisanya, 70.333 unit, masih dalam proses. Kegiatan menelan anggaran Rp1,972 triliun.

"Rencana rehabilitasi dan rekonstruksi rumah warga pada tahap ini terdistribusi di Kota Palu 38.805 unit, Kabupaten Sigi 24.219, Donggala 17.727, dan Parigi Moutong 5.012," paparnya. Sebelum dilakukannya pembangunan, pemerintah daerah (pemda) telah melakukan verifikasi dan validasi data 91.268 kepala keluarga (KK) atau mencapai 99%.

Raditya menyatakan, pembangunan kembali rumah direkomendasikan memperhatikan kawasan atau zona rawan bencana (ZRB)–dirumuskan dalam Rencana Induk Pemulihan dan Pembanguan Kembali Wilayah Pascabencana Sulteng–dan terbagi dalam empat kriteria. Zona terlarang, zona terbatas, zona bersyarat, dan zona pengembangan.

Zona terlarang (zona merah) merujuk pada pelarangan pembangunan kembali dan pembangunan baru. Sehingga, hunian warga pada wilayah ini dianjurkan direlokasi dan pemanfaatan lahannya diprioritaskan untuk fungsi kawasan lindung, ruang terbuka hijau (RTH), dan monumen. 

Berdasarkan data BNPB per 5 Februari 2019, gempa disertai tsunami dan likuifasi di Sulteng mengakibatkan 4.300 lebih jiwa meninggal dunia dan hilang serta 172.000 lebih warga mengungsi. Dampak terparah terjadi di Balaroa, Petobo, dan Jono Oge.

Sebagai informasi, Sulteng merupakan provinsi dengan bahaya gempa bumi tingkat sedang hingga tinggi. Luasnya mencapai 3,5 juta hektare, sedangkan populasi yang terpapar potensi bahaya sebanyak 2.256.213 jiwa di 13 kabupaten.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan