sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Aa Gym putuskan ikuti fatwa MUI cegah Covid-19

Salat Jumat di Masjid Daarut Tauhiid sudah ditiadakan.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Rabu, 18 Mar 2020 22:22 WIB
Aa Gym putuskan ikuti fatwa MUI cegah Covid-19

Pimpinan Pondok Pesantren Daarut Tauhiid KH Abdullah Gymnastiar atau yang akrab dipanggil Aa Gym mengimbau umat Islam mengikuti Fatwa MUI untuk mencegah penyebaran Coronavirus (Covid-19).

"Menyimak tentang banyak polemik tentang salat di rumah, Aa pimpinan Daarut Tauhiid dan seluruh jajaran memutuskan untuk sepenuhnya mengikuti fatwa Majelis Ulama Indonesia," ucap Aa Gym dalam videonya, Rabu (18/3/2020).

Aa menjelaskan bahwa dirinya dan seluruh keluarga salat di rumah. "Juga semua juga dianjurkan juga salat di rumah," lanjutnya.

Bahkan, sambung Aa Gym, salat Jumat di Masjid Daarut Tauhiid sudah ditiadakan sampai kondisi memungkinkan.

"Kita memiliki majelis ulama yang memiliki otoritas dan keilmuan untuk menjaga kemaslahatan umat Islam di Indonesia juga bangsa ini," katanya. 

Aa mengimbau umat Islam mematuhi fatwa Majelis Ulama dan peraturan pemerintah untuk mencegah menyebaran coronavirus.

"Jangan ragu-ragu hadirin. Allah tahu niat kita selalu ke masjid. Juga Allah sudah tahu pahala ke masjid," jelasnya.

Menurutnya, kepatuhan kepada ulama dan pemerintah akan menambah pahalanya. "Juga kesanggupan kita menjauhi penyebaran virus ini menjadi amal saleh bagi kita. Jangan ragu-ragu untuk mematuhi hal yang benar," katanya.

Sponsored

Dia juga mengajak masyarakat untuk tetap tinggal di rumah masing-masing dengan sekuat tenaga, kecuali ada kegiatan yang mengharuskan untuk meninggalkan rumah.

"Jauhi kerumunan, jauhi keramaian, jauhi segala peluang kita terkena, atau kita yang menyebarkan," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin mengungkapkan wajib bagi umat Islam agar melakukan isolasi diri jika terpapar coronavirus.

"Orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain," katanya di Jakarta, Senin (16/3).

Dia menambahkan, bagi mereka yang terpapar corona dan memiliki kewajiban salat Jumat agar menggantinya dengan salat zuhur di kediamannya guna menghindarkan penularan bagi jamaah lain. 

"Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah salat lima waktu, rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar," kata dia.

Menurut dia, setiap orang wajib mengupayakan kesehatan dan menjauhi segala hal yang dapat menyebabkan sakit.

"Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama," tutupnya.  

Berita Lainnya
×
tekid