sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Disebut berkeliaran di masjid, Firli klaim KPK berkomitmen tangkap Nurhadi

"Kami KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi yang menjadi tunggakan, termasuk para DPO yang terus kami cari."

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 05 Mei 2020 13:21 WIB
Disebut berkeliaran di masjid, Firli klaim KPK berkomitmen tangkap Nurhadi

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan tetap berkomitmen untuk mencari dan menangkap eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Tersangka kasus suap dan gratifikasi itu telah menjadi buron sejak pertengahan Februari 2020 lalu.

"Kami KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi yang menjadi tunggakan, termasuk para DPO yang terus kami cari," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat dihubungi wartawa di Jakarta, Selasa (5/5).

Dia memastikan, KPK akan menindaklanjuti segala informasi yang diterima. Meski pun hingga saat ini, Nurhadi belum dapat didatangkan ke Gedung KPK.

"Saya tegaskan, semua info terkait dugaan keberadaan para DPO, kami lacak dan kejar," ujar Firli.

Menurut Ketua Presidium Indonesian Police Watch Neta S Pane, Nurhadi sempat terlacak lima kali di sejumlah masjid untuk menjalankan salat duha. Neta mengatakan, sumber IPW yang menyampaikan informasi tersebut juga menyebut bahwa KPK terus berupaya menangkap eks Sekretaris MA itu dengan bantuan Polri.

"Namun buronan KPK itu berhasil meloloskan diri saat hendak ditangkap," kata Neta.

Dalam perkaranya, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Ketiganya telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang atau DPO oleh KPK pada Kamis, 13 Februari 2020 lalu. Penetapan dilakukan lantaran ketiganya kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Sponsored

Bersama Resky, Nurhadi diduga kuat telah menerima suap penanganan perkara dan gratifikasi berupa 9 lembar cek dengan total Rp46 miliar dari Hiendra. Nurhadi juga diduga telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp12,9 miliar melalui Resky.

Suap dan gratifikasi itu diberikan kepada Nurhadi untuk memuluskan penanganan perkara Hiendra. 

Sebagai pihak penerima, Nurhadi dan Resky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hiendra sebagai pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid