sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ada indikasi korupsi, proyek revitalisasi Monas dilaporkan ke KPK

KPK belum menerima laporan tersebut karena menilai berkas yang diserahkan belum lengkap.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 23 Jan 2020 14:54 WIB
Ada indikasi korupsi, proyek revitalisasi Monas dilaporkan ke KPK

Tim advokasi Partai Solidaritas Indonesia atau PSI melaporkan dugaan praktik korupsi dalam proyek revitalisasi Monumen Nasional (Monas) yang tengah dikerjakan Pemprov DKI Jakarta ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Anggota tim advokasi PSI Patriot Muslim mengatakan, dasar pelaporan lantaran profil kontraktor pemenang lelang tidak jelas.

PSI mencium kejanggalan profil PT Bahana Prima Nusantara, pemenang lelang. Salah satunya adalah alamat kantor kontraktor pemenang lelang proyek itu tidak sesuai dengan yang dilampirkan dalam website lpse.jakarta.go.id. 

Muslim mengaku telah menelusuri alamat PT Bahana Prima Nusantara yang tercantum dalam situs tersebut. Namun di alamat yang tertera tidak ada kantor PT Bahana. Menurut Muslim, perusahaan itu telah menyewa kantor virtual di bilangan Jakarta.

"Alamat kantor PT Bahana Prima Nusantara ini masih simpang siur. Di mana alamat sebenarnya? Jika kontraktor tidak memberikan informasi yang benar saat proses lelang, maka itu pelanggaran," kata Muslim di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1).

Dia menekankan, pihaknya belum dapat memastikan adanya praktik lancung penggarapan proyek tersebut di tahap lelang. Dengan pelaporan ke KPK, pihaknya ingin memastikan dugaan tersebut untuk dibuktikan.

Saat menyampaikan laporan, tim advokasi PSI melampirkan alat bukti berupa tangkapan layar dokumen PT Bahana Prima Nusantara dari situs lpse.jakarta.go.id. Turut dilampirkan pula sejumlah pemberitaan media online ihwal kejanggalan proyek tersebut. 

Namun, pihak KPK menilai alat bukti yang diserahkan masih belum kuat untuk dijadikan dasar penyelidikan. Karena itu, laporan tersebut belum diterima oleh KPK. "Masih ada berkas yang harus dilengkapi. Masih ada dokumen yang harus dilengkapi, yaitu dokumen kontrak," ucap Muslim.

Sebelumnya, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) telah menjatuhkan denda kepada pihak kontraktor revitalisasi Monas, yakni PT Bahana Prima Nusantara. Denda diduga diberikan karena kontraktor tak dapat menjalankan tugas sesuai target, yakni 50 hari pengerjaan. Alhasil, pengerjaan proyek itu diperpanjang 50 hari hingga Februari 2020.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid