sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ahli Inafis tak temukan sidik jari identik karena TKP sudah berantakan

Mereka melakukan olah TKP menggunakan metode spiral dan metode random.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 19 Des 2022 21:00 WIB
Ahli Inafis tak temukan sidik jari identik karena TKP sudah berantakan

Persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (19/12). Persidangan menghadirkan saksi ahli dengan agenda pemeriksaan saksi.

Saksi Ahli Inafis, Eko Wahyu Bintoro mengatakan, pihaknya tidak menemukan sidik jari yang identik saat melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), di rumah dinas Ferdy Sambo. Saat itu pihaknya tengah mencari jejak sidik jari dan wajah.

"Kita mencari jejak sidik jari dan wajah. Tetapi karena di TKP itu tidak ditemukan, ditemukan jejak sidik jari tetapi tidak mengkategorikan keidentikannya," kata Eko di PN Jaksel, Senin (19/12).

Eko menyebut, sebelum melakukan Tim Pus Inafis masuk ke TKP, mereka melakukan APP atau arahan pimpinan dahulu hingga akhirnya mereka melakukan olah TKP menggunakan metode spiral dan metode random. 

Jejak tersebut dilakukan pencarian oleh Tim Pus Inafis dari jalan masuk berikut dan jalan keluar berikut yang ada di TKP hingga akhirnya dilakukan analisa. Dari hasil olah TKP tersebut, pihaknya tak menemukan adanya jejak sidik jari yang identik pada orang tertentu. 

Hal itu terjadi karena TKP tidak lagi seperti sediakala. Sementara pihaknya tengah mencari jejak yang menimbulkan terjadinya tindak pidana atau dengan materinya.

"Kalau kami liat secara SOP penanganan TKP kita kategorikan ini TKP sudah rusak," ujarnya.

Dalam sidang kali ini ada lima saksi ahli yang bakal dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kelimanya adalah Ahli Kriminolog Muhammad Mustofa, Ahli Forensik dan Medikolegal Farah Primadani Karouw dan Ade Firmansyah S, Ahli Inafis Eko Wahyu B, dan Ahli Digital Forensik Adi Setya. 

Sponsored

Dalam persidangan sebelumnya, ada dua saksi ahli telah dihadirkan JPU. Keduanya adalah Ahli Balistik Arif Sumirat dan Ahli Poligraf Aji Febriyanto Ar Rosyid.

Berita Lainnya
×
tekid