Anak RJ Lino akhirnya penuhi panggilan Kejagung
CSL diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II.
Clarissa Sastra Lino, anak mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino), akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, Clarissa Sastra Lino (CSL) diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
"Saksi yang diperiksa hari ini, yaitu CSL selaku anak dari RJL," tutur Eben dalam keterangan resminya, Senin (8/2).
Menurut Eben, keterangan Clarissa Sastra Lino dibutuhkan guna mencari alat bukti penetapan tersangka. Pasalnya, sejak penyidikan September 2020 hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi dalam proses perpanjangan kerjasama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)," ujarnya.
Sebelumnya, Clarissa dipanggil oleh penyidik pada 12 Januari 2020. Pada pemanggilan pertama itu, Clarissa mangkir tanpa ada penjelasan. Clarissa kemudian dipanggil kedua kalinya pada 27 Januari 2021 dan kembali mangkir.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penyidikan kasus dugaan korupsi pada PT Pelindo dilakukan usai diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-54/F.2/Fd.1 /09/2020. Penyidik pun telah melakukan penggeledahan di kantor petinggi JICT dan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti.
Tindak pidana korupsi pada kasus tersebut diduga terjadi saat perpanjangan pengelolaan pelabuhan yang dilakukan JICT dengan Pelindo II. Dalam perpanjangan itu diduga ada perbuatan melawan hukum untuk memuluskan proses perpanjangan.
Dugaan korupsi tersebut diduga berupa tindak pidana penyuapan. Penyidik pun masih menunggu penghitungan kerugian negara untuk selanjutnya menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.