close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Seorang warga binaan Lapas perempuan Klas IIA Kendari menjalani persidangan online di Lapas Perempuan di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (19/5/2020).Antara Foto/Jojon.
icon caption
Seorang warga binaan Lapas perempuan Klas IIA Kendari menjalani persidangan online di Lapas Perempuan di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (19/5/2020).Antara Foto/Jojon.
Nasional
Minggu, 24 Mei 2020 12:26

Negara hemat Rp53 miliar dengan memberi remisi napi saat Idulfitri

Memberikan remisi khusus pada idul fitri, pemerintah jamin menerapkan prinsip hati-hati.
swipe

Direktorat Jendral Pemasyarakatan atau Ditjen PAS mengungkapkan pemberian remisi khusus terhadap ratusan ribu narapidana dan anak beragama Islam dari seluruh Indonesia dapat menghemat beban anggaran sebesar puluhan miliaran rupiah.

"Pemberian remisi kali ini juga menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp53,09 miliar dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp17 ribu per hari per orang," kata Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Yunaedi, dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id pada Minggu (24/5).

Meski begitu Yunaedi menjamin proses pemenuhan remisi diberikan pihaknya secara ketat dan selektif. 

"Kami benar-benar menerapkan prinsip kehati-hatian dan tidak dipungut biaya," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Jendral Pemasyarakatan Reynhald Silitonga menambahakan, pihaknya terus menerapkan langkah antisipatif untuk menangkal pandemi Covid-19. Langkah tersebut dilakukan dengan cara menunda penerimaan tahanan baru, pembatasan layanan kunjungan, pelaksananaan sidang secara teleconference, dan pemberian hak asimilasi dan integrasi.

Kendati demikian, ia meminta jajarannya untuk menjaga integritas dan membangun komunikasi yang baik dengan warga binaan.

"Ayomi dan berikan bimbingan berdasarkan pancasila dengan semangat persatuan bangsa. Berikan layanan terbaik, dan pastikan tidak ada pungutan liar dan peredaran narkoba di dalam lapas atau rutan," terangnya. 

Sebelumnya, Ditjen PAS telah memberikan remisi kepada 105.325 narapidana dan anak beragama Islam dari seluruh Indonesia terima pengurangan masa pidana atau hak Remisi Khusus (RK) Idul Fitri tahun 2020.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 104.960 narapidana dan anak mendapat remisi khusus I atau pengurangan sebagian, dan 365 napi dan anak lainnya mendapat remisi khusus II atau langsung bebas.

Narapidana dan anak yang menerima remisi paling banyak ditempati oleh wilayah Sumatera Utara dengan perolehan sebanyak 13.077 orang, Jawa Barat sebanyak 11.582 orang, dan Jawa Timur sebanyak 11.530 orang.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Mona Tobing
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan