sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Anies cabut izin prinsip 13 pulau reklamasi

Penghentian itu tidak hanya sebatas pada pengerjaan pembangunan saja, tetapi juga secara keseluruhan.

Akbar Persada
Akbar Persada Rabu, 26 Sep 2018 18:48 WIB
Anies cabut izin prinsip 13 pulau reklamasi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali membuat kejutan pada pelaksanaan reklamasi di teluk Jakarta. Setelah menghentikan proyek pengerjaan pengerukan laut itu beberapa waktu lalu, kali ini Anies mencabut izin prinsip reklamasi untuk 13 pulau.

Penghentian itu tidak hanya sebatas pada pengerjaan pembangunan saja, tetapi juga secara keseluruhan. Itulah sebabnya izin prinsip dan pelaksanaan 13 pulau reklamasi ini juga dicabut. 

"Dari hasil rekomendasi Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura), kami pastikan 13 pulau yang belum dibangun akan dihentikan pengerjaannya," ujarnya di Balai Kota Jakarta, Rabu (26/9).

13 pulau yang dimaksud Anies yakni Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah), Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol), Pulau M (PT Manggala Krida Yudha), Pulau O dan F (PT Jakarta Propertindo), Pulau P dan Q (KEK Marunda Jakarta), Pulau H (PT Taman Harapan Indah) dan Pulau I (PT Jaladri Kartika Pakci).

Proses penghentian itu, sudah mulai dilakukan. Pemprov DKI Jakarta telah mengirim surat pencabutan persetujuan prinsip dan pembatalan surat perjanjian kerjasamanya kepada pihak pengembang. 

Proses selanjutnya akan dilakukan perhitungan nilai ekonomis dari kewajiban, kontribusi tambahan, dan kontribusi yang sudah dilaksanakan oleh mitra melalui jasa penilai independen.

"Bagi pengembang yang sudah memberikan kontribusi tambahan seperti rumah susun, jalan inspeksi, dan sarana prasarana lain, akan diberikan kompensasi berupa konversi dengan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) atas kegiatan usaha yang dilakukan di lokasi lain," terang Anies. 

Alasan pencabutan izin prinsip 13 pulau reklamasi ini karena para pemegang izin prinsip tersebut tidak memenuhi kewajiban perizinan yang dipersyaratkan, contohnya design, amdal, dan lain-lain. 

Sponsored

"Sampai proses verifikasi dilakukan izin prinsip dibiarkan vakum oleh pemegang izin. Pemprov DKI Jakarta memutuskan mencabut izin yang sudah diberikan kepada para pengembang," ungkap mantan Menteri Pendidikan itu.

Berikut daftar izin reklamasi yang dicabut:

1). Keputusan Gubernur No.1409 tahun 2018 tentang Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur Tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi (Pulau F, H dan I)

2). Keputusan Gubernur No.1410 tahun 2018 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk (Pulau K).

3). Surat Gubernur No. 1037/-1.794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur tanggal 21 September 2012 Nomor 1282/-1.794.2 dan Surat Gubernur tanggal 18 Februari 2015 Nomor 188/-1.794.2 (Pulau P dan Pulau Q)

4). Surat Gubernur No. 1038/-1.794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur tanggal 21 September 2012 Nomor 1281/-1.794.2 (Pulau O)

5). Surat Gubernur No. 1039/-1.794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur tanggal 21 September 2012 Nomor 1289/-1.794.2 (Pulau A dan B)

6). Surat Gubernur No. 1040/-1.794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur tanggal 21 September 2012 Nomor 1283/-1.794.2 (Pulau M)

7). Surat Gubernur No. 1041/-1.794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tanggal 21 September 2012 Nomor 1276/-1.794.2 dan Surat Gubernur tanggal 21 September 2012 Nomor 1275/-1.794.2 (Pulau I, J dan L)

8).Pulau E sudah dibatalkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.SK.356/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid