sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Awasi hakim, KY akan usul wewenang penyadapan independen ke DPR

Apabila KY diberikan kewenangan menyadap, maka pengawasan kepada hakim nakal lebih leluasa.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Rabu, 28 Des 2022 16:34 WIB
Awasi hakim, KY akan usul wewenang penyadapan independen ke DPR

Komisi Yudisial (KY) mengusulkan agar diberikan kewenangan penyadapan yang bersifat independen, sehingga tidak harus bekerja sama dengan lembaga penegak hukum lain sebagaimana ketentuan saat ini. Dengan kewenangan independen tersebut, KY mengklaim, bisa lebih leluasa dalam mengawasi hakim-hakim yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan pelanggaran pidana lain.

"Kami akan mencoba mengusulkan kepada DPR bahwa kewenangan KY tidak bekerja sama dengan aparat hukum lain, tetapi kewenangan penyadapan KY bersifat mandiri," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito di Jakarta, Rabu (28/12).

Menurut Joko, kewenangan penyadapan KY saat ini masih terikat dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Artinya, jika KY meminta bantuan penyadapan, maka KY harus melalui ketiga lembaga tersebut.

Apabila kewenangan penyadapan independen oleh KY tersebut dikabulkan DPR, jelasnya, hal itu bukan berarti akan ada penyadapan semua hakim di Indonesia. KY hanya akan melakukan penyadapan kepada hakim yang diduga terindikasi atau ada temuan terlibat kasus korupsi, bahkan perselingkuhan.

Sponsored

Senada dengan Joko, Wakil Ketua KY M. Taufiq H.Z. mengatakan, pada dasarnya pengawasan terhadap hakim agung dengan hakim tingkat pertama, maupun hakim tingkat banding sama saja. Sebagai contoh, lanjutnya, beberapa waktu lalu KY baru saja memeriksa hakim yustisial MA.

"Dua atau tiga hari ini saya akan melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Agung SD. Artinya, tidak ada perbedaan," ujarnya.

KY juga berkomitmen untuk terus memperkuat kewenangan lembaga tersebut atau paling tidak mengembalikan kewenangan KY seperti sebelum amendemen UUD Negara RI 1945 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Berita Lainnya
×
tekid