sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bacakan eksepsi, Baiquni minta dakwaan pembunuhan Brigadir J ditangguhkan

Bagi Baiquni, Ferdy Sambo merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atas penghilangan barang bukti pembunuhan Brigadir J.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 26 Okt 2022 20:23 WIB
Bacakan eksepsi, Baiquni minta dakwaan pembunuhan Brigadir J ditangguhkan

Terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Baiquni Wibowo, mengajukan permohonan penangguhan dakwaan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sebab, telah mengajukan permohonan administrasinya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, 30 September 2022.

"Menangguhkan dakwaan untuk menunggu sampai dengan putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dalam perkara Nomor: 2/P/PW/2022/PTUN-JKT berkekuatan hukum tetap," kata kuasa hukum Baiquni, Junaedi Saibih, saat membacakan eksepsi kliennya pada persidangan, Rabu (26/10).

Junaedi menyebut, kliennya hanya mengikuti perintah terdakwa Ferdy Sambo selaku atasan untuk menghapus salinan rekaman kamera pengawas (CCTV). Dengan demikian, menurutnya, jika tindakan tersebut diduga mengandung unsur penyalahgunaan wewenang (onrechtmatige overheidsdaad) atau perbuatan yang bersifat melawan hukum oleh penguasa, maka harus diuji terlebih dahulu melalui pemeriksaan di PTUN dan hukuman atas hasil pengujian hanyalah dapat berupa sanksi administrasi.

Bagi Baiquni, Sambo semestinya menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas penghilangan barang bukti, terutama rekaman CCTV. Apalagi, perekam video digital (digital video recorder/DVR) CCTV-nya sudah diserahkan kepada penyidik sebelum ada perintah memusnahkan salinan fail di laptop Baiquni.

"Maka, tindakan faktual tersebut tidak menjadi tanggung jawab dan kesalahan jabatan aparatur pemerintahan pelaksana, tetapi sepenuhnya berada pada tanggung jawab dan kesalahan aparatur pemerintahan penyelenggara," ujar Junaedi.

Dhania Choirunnisa, istri Baiquni yang turut hadir dalam persidangan, berkeyakinan, suaminya tak berniat menghilangkan barang bukti. Alasannya, seluruh barang bukti yang diminta penyidik telah diserahkan.

Dhania mengungkapkan, Baiquni sempat berpesan kepadanya agar diska keras (hard disk) dan diska lepas (flash disk) tersebut. Penyerahan dilakukan kala penyidik menggeledah rumahnya.

"Bahkan, tadinya penyidik hanya mencari flash disk. Lalu, suami saya menyuruh agar saya menyerahkan hard disk-nya sekalian, siapa tahu bermanfaat," ujar Dhania.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid