Ketua MPR Bamsoet minta pejabat dan ASN patuhi larangan Jokowi soal bukber
Bamsoet meminta masyarakat umum yang tidak diberlakukan aturan larangan bukber hendaknya menghormati kebijakan pemerintah tersebut.

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta semua pihak, khususnya pejabat negara mematuhi instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihak pelarangan menggelar buka puasa bersama (bukber) selama bulan Ramadan.
"Mengingat aturan ini dibuat untuk kebaikan bersama, karena momen Ramadan kali ini masih dalam proses transisi dari pandemi menuju endemi sehingga pemerintah memberlakukan prinsip kehati-hatian," ujar Bamsoet dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (25/3).
Bamsoet juga meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) agar menginstruksikan seluruh pegawai pemerintah, khususnya aparatur sipil negara (ASN) untuk dapat mematuhi larangan kegiatan bukber.
"Karena bagi yang melanggar akan diberikan sanksi sebagaimana yang ditetapkan dalam Surat Sekretaris Kabinet RI Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023," ujarnya.
Lebih lanjut Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini meminta masyarakat umum yang tidak diberlakukan aturan larangan bukber hendaknya menghormati kebijakan pemerintah tersebut.
"Dengan tetap waspada terhadap penularan Covid-19 khususnya ketika mengadakan acara buka puasa bersama agar tidak kembali terjadi lonjakan kasus saat momen Ramadan hingga Lebaran," ucap Bamsoet.
Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, anggaran buka puasa bersama Ramadan tahun ini untuk jajaran pejabat negara dialihkan menjadi anggaran bantuan kepada masyarakat.
"Saya, semua, tidak boleh buka puasa bareng (bersama) Itu maksudnya kalau ada anggaran. Anggarannya itu dipakai untuk memberi bantuan kepada masyarakat yang perlu," kata Zulhas, sapaan akrabnya kepada Sabtu,(25/3).
Menurut Zulhas anggaran buka puasa bersama di kalangan pejabat pemerintahan akan lebih bermanfaat jika bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Kalau makan bareng, buka bareng, yang makan kita-kita juga. Tapi, kalau anggaran itu yang di kabupaten, di kota, di provinsi yang di kementerian, anggaran itu bisa diberikan sembako kepada masyarakat agar lebih bermanfaat," ujarnya.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Mendesak, revisi garis kemiskinan demi menyentuh si miskin yang tersembunyi
Selasa, 06 Jun 2023 17:18 WIB
Ironi bisnis atribut kampanye: Sepi saat kandidat dan parpol berjibun
Minggu, 04 Jun 2023 06:11 WIB