sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Banyak klaster keluarga, Menkes: Se-RT dites saja semua

Jokowi meminta kurangi mobilitas sosial perorangan sebesar 75%-100% untuk daerah zona merah.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Senin, 21 Jun 2021 12:40 WIB
Banyak klaster keluarga, Menkes: Se-RT dites saja semua

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi arahan untuk memperketat penerapan kesehatan di lapangan, sesuai aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Jokowi juga meminta untuk mengurangi mobilitas sosial perorangan sebesar 75%-100% untuk daerah zona merah.

“Kami sampaikan (dalam rapat terbatas) memang saat ini terjadi peningkatan yang luar biasa, dan itu penting untuk bisa fokusnya bukan hanya pada sisi hilir, di rumah sakit, penanganan orang sakit. Lebih penting lagi penanganan di sisi hulu, agar orang sehat ini jangan menjadi sakit. Arahan beliau sangat jelas,” ujar Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers virtual, Senin (21/6).

TNI-Polri bakal dikerahkan untuk membatasi mobilitas sosial penduduk di level terkecil. Jika ditemukan kasus Covid-19, maka orang-orang disekitar pasien perlu segera dites.

“Karena banyak klaster keluarga, satu RT dites saja semua segera, untuk kita bisa pastikan siapa yang terkena, siapa yang tidak. Kalau sudah lebih dari lima rumah yang terkena, kita melakukan penyekatan secara spesifik di level RT tersebut,” ucapnya.

Pertimbangan isolasi mandiri perlu ditelisik lebih lanjut. Kalau memang pasien terkonfirmasi positif Covid-19 tinggal di kawasan padat penduduk, maka harus dialihkan ke tempat isolasi terpusat. Presiden Jokowi disebut meminta isolasi terpusat diperbanyak.

Bahkan, perlu tersebar hingga ke tingkat kecamatan/kelurahan untuk meringankan isolasi terpusat yang dengan daya tampung tinggi, seperti RSDC Wisma Atlet.

Di sisi lain, perlu dipastikan pula orang-orang yang diisolasi mandiri mengkonsumsi makanan bergizi. Ia pun berharap, warga dapat bergotong royong membantu pasien Covid-19 dalam menjalankan isolasi mandiri. Isolasi mandiri bakal dalam pengawasan TNI-Polri.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes), kata dia, bakal berkoordinasi dengan TNI-Polri untuk menentukan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 harus dibawa kemana. Jika pasien Covid-19 tersebut bergejala sedang hingga berat, maka akan dirujuk ke rumah sakit.

Sponsored

“Untuk yang diisolasi dan memiliki gejala, dia ada komorbid (penyakit penyerta) dan mulai sesak, itu dibawa ke rumah sakit. Tetapi yang tidak lebih baik diisolasi mandiri atau terpusat agar tidak terekspose terhadap konsentrasi virus yang tinggi di rumah sakit,” tutur Budi.

Berita Lainnya
×
tekid