sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus lahan di Megamendung, Bareskrim proses laporan PTPN VIII

Penyidik tengah menganalisis tindak pidana dalam pelaporan PTPN VIII terhadap HRS.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 25 Jan 2021 18:01 WIB
Kasus lahan di Megamendung, Bareskrim proses laporan PTPN VIII

Bareskrim Polri tengah melakukan pendalaman atas laporan PT Perkebunan Nasional (PTPN VIII) terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS). Laporan tersebut berkaitan dengan sengketa tanah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat (Jabar).

"Sudah ditangani. PTPN VIII melaporkan ke Bareskrim, tentunya Bareskrim akan menindaklanjuti laporan tersebut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono dalama konferensi pers secara daring dari di Mabes Polri, Senin (25/1).

Rusdi menuturkan, sampai saat ini memang penyidik belum menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi. Sebab, Bareskrim masih melakukan analisa apakah ada tindak pidana dalam perkara itu. 

Namun, dia memastikan penyidik akan memproses apabila terbukti adanya perbuatan pidana dalam sengketa tanah. "Polri menerima laporan itu dan melakukan langkah-langkah selanjutnya untuk memperjelas apakah ada tindak pidana atau tidak," ujarnya.

Sponsored

Untuk diketahui, PTPN VIII melaporkan 250 orang terkait sengketa tanah di Megamendung termasuk salah satunya HRS. HRS  diduga menggunakan lahan milik PTPN VIII untuk Pesantren Alam Agrokultur.

Pelaporan tersebut menambah deretan kasus HRS di mana saat ini dia telah ditetapkan tersangka atas kasus kerumunan Petamburan, Megamendung dan kebohongan di RS Ummi. Ketiga kasus itu kini telah menunggu proses pemeriksaan berkas perkara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid