sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Begini ketentuan sektor transportasi selama PPKM darurat di Jakarta

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyampaikan kebijakannya meliputi enam aspek.

Hermansah
Hermansah Senin, 05 Jul 2021 22:57 WIB
Begini ketentuan sektor transportasi selama PPKM darurat di Jakarta

Untuk mendukung kelancaran berjalannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Covid-19, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menetapkan sejumlah ketentuan di sektor transportasi. Hal itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Covid-19.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyampaikan kebijakannya meliputi enam aspek.

"Pembatasan meliputi pembatasan kapasitas angkut bagi penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang, pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum, pembatasan waktu operasional prasarana transportasi umum, pengaturan operasional ojek online dan ojek pangkalan, pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi sepeda dan jalan kaki, serta perlindungan terhadap penumpang, awak, dan sarana transportasi," terang Syafrin dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/7).

Lebih lanjut, pembatasan kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang dilakukan dengan pembatasan jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas angkut pada setiap jenis sarana transportasi.

Sementara pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum sebagai berikut:
a. Transjakarta: 05.00-20.30
b. Angkutan Umum Reguler dalam Trayek: 05.00-20.30
c. MRT: 06.00-20.30
d. LRT: 05.30-20.00
e. Angkutan Perairan: 05.00-18.00
f. Angkutan Malam Hari/ Angkutan Tenaga Kesehatan: 20.31-21.30
g. KRL Jabodetabek: Sesuai pola operasional KRL

Pembatasan waktu operasional prasarana transportasi umum beserta fasilitas penunjangnya meliputi terminal bus dalam kota, stasiun MRT, stasiun LRT, dermaga/pelabuhan pengumpan regional dan pengumpan lokal dan halte bus, menyesuaikan pengaturan operasional sarana transportasi umum.

Untuk pengaturan ojek online dan ojek pangkalan, diperbolehkan mengangkut penumpang dengan kewajiban menerapkan protokol kesehatan ketat. Selain itu pengemudi ojek online dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang dan saat menunggu penumpang wajib menjaga jarak antar pengemudi dan parkir antar sepeda motor minimal satu meter.

Perusahaan aplikasi ojek online wajib menerapkan teknologi informasi Geofencing agar pengemudi tidak berkerumun dan menerapkan sanksi pada pengemudi yang melanggar.

Sponsored

Sementara pada pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi sepeda dan jalan kaki dilakukan dengan:
a. Setiap perkantoran dan pusat perbelanjaan wajib menyediakan:
1.) Fasilitas parkir khusus sepeda sebesar 10% dari kapasitas parkir yang tersedia
2.) Fasilitas parkir khusus sepeda wajib berada dekat pintu masuk utama gedung, diberi tanda khusus parkir sepeda, serta dilengkapi petunjuk arah lokasi
3.) Fasilitas shower bagi pengguna sepeda
b. Penyediaan fasilitas parkir khusus sepeda pads halte BRT Transjakarta, terminal bus, stasiun kereta api, pelabuhan/dermaga dan bandar udara yang disesuaikan dengan ketersediaan ruang pada masing-masing prasarana dan diberi tanda khusus parkir sepeda serta dilengkapi petunjuk arah lokasi.

Untuk perlindungan terhadap penumpang, awak, dan sarana transportasi menjadi tanggung jawab operator melalui penyediaan hand sanitizer yang dapat digunakan penumpang, penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) minimal berupa masker bagi pegawai dan awak sarana transportasi, serta dilakukan disinfeksi sarana transportasi sebelum dan sesudah beroperasi.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid