sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bela Hendra Kurniawan, Agus: Beliau tidak seperti itu

Agus menyebut, Hendra telah menjelaskan semua kepada keluarga Brigadir Jdengan baik.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 06 Des 2022 12:53 WIB
Bela Hendra Kurniawan, Agus: Beliau tidak seperti itu

Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Agus Nurpatria hadir sebagai saksi dalam persidangan pembunuhan berencana itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ia hadir sebagai saksi bagi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Agus mengatakan, sosok terdakwa Hendra Kurniawan bukan selama ini yang kerap diberitakan kala mengantarkan jenazah Brigadir J ke keluarga. Hendra menyampaikan berita duka dengan sopan dan santun kepada keluarga Brigadir J.

"Ada berita viral yang negatif tentang pak Hendra, kenyataannya tidak seperti itu yang mulia," kata Agus di PN Jaksel, Selasa (6/12).

Agus menyebut, Hendra telah menjelaskan semua kepada keluarga dengan baik. Tidak ada unsur penekanan di sana apalagi intimidasi yang selama ini diberitakan.

Baginya Hendra bukanlah sosok yang asing selama pengabdiannya di kepolisian. Mendampingi Hendra sejak 2016 bukan lagi mengenal sosok mantan Karopaminal Propam Polri itu sekedar anak buah dan atasan.

"Pada saat mendampingi itu saya melihat Pak Hendra yang secara sopan menyampaikan kepada keluarga semuanya, menjelaskan," ujarnya.

Hakim lantas bertanya soal adanya sejumlah polisi yang ikut datang ke rumah Yosua hingga melarang keluarga Yosua merekam dan membuka peti.

"Kenapa harus bawa pasukan lengkap dan melarang untuk merekam?" tanya hakim.

Sponsored

"Pada saat itu Pak Hendra akan sampaikan kepada keluarga inti. Tolong tidak ada yang foto dan dokumentasi," jawab Agus.

Dalam persidangan sebelumnya, keluarga Yosua menceritakan momen didatangi Hendra Kurniawan, yang saat itu menjabat Karopaminal Divpropam Polri, seusai pemakaman Yosua. Keluarga Yosua mengaku diperlakukan seperti teroris oleh Hendra dan anggotanya.

Cerita itu disampaikan oleh kakak Brigadir Yosua bernama Yuni Artika Hutabarat, adik Yosua bernama Devianita Hutabarat, dan tante Yosua bernama Roslin Emika Simanjuntak saat bersaksi dalam sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Selasa (1/11). Ketiganya mengatakan kedatangan Hendra membuat mereka ketakutan.

"Jadi, kejadian itu setelah pemakaman, selepas Magrib, kami istirahat di rumah dengan keluarga inti. Nggak lama, ada anggota polisi yang masuk, langsung masuk buka pintu, sampai keluarga menjerit ini kenapa. Kami ketakutan, kami diperlakukan kayak seorang teroris!" kata Yuni dengan suara bergetar.

Adik Yosua, Devianita, juga mengatakan Hendra masuk tanpa permisi. Dia menyebut Hendra masuk ke rumah dengan masih menggunakan sepatu.

Tante Yosua, Roslin, juga mengatakan kedatangan Hendra menakutkan. Saat Hendra masuk ke rumah, pintu rumah juga langsung diminta ditutup. Mereka juga dilarang melakukan dokumentasi.

Ferdy Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid