sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ombudsman: Berkas perkara sering tidak lengkap, rawan praperadilan

Aparat hukum perlu menciptakan sistem penanganan perkara tindak pidana yang terintegrasi.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 26 Jun 2020 10:08 WIB
Ombudsman: Berkas perkara sering tidak lengkap, rawan praperadilan

Berdasarkan survei Ombudsman RI pada 2019 terkait kepatuhan hukum instansi penegak hukum di 11 provinsi, pada tahap penyidikan, penuntutan, peradilan, dan pemasyarakatan dalam hal ketersediaan dokumen, rerata menunjukkan tingkat kepatuhan tinggi. Namun dalam pemenuhan unsur dokumen, rerata berada pada kepatuhan rendah.

Penilaian ketersediaan dokumen pada tahap penyidikan sebesar 83,39%, penuntutan 96,36%, peradilan 100%, pemasyarakatan 86,36%. Sedangkan penilaian terhadap pemenuhan unsur dokumen pada tahap penyidikan 31,85%, penuntutan 70,62%, peradilan 83,39%, pemasyarakatan 53,79%.

“Terkait dengan kepolisian dalam aspek penyidikan, ketersediaan dokumen cukup tinggi. Tetapi tidak dengan pemenuhan unsur-unsur dari dokumen-dokumen tersebut. Jadi, banyak yang tidak terisi atau banyak yang diisi tetapi salah. Bagaimana cara memahaminya? Lihat saja cara kerja kepolisian yang lebih cenderung bergegas tangkap dulu baru proses administrasinya belakangan,” ujar Anggota Ombudsman Adrianus Elista Meliala, dalam konferensi pers, Jumat (26/6).

Survei ini merupakan survei administratif terhadap berkas perkara tindak pidana umum berkekuatan hukum tetap pada tingkat pertama di pengadilan negeri. Berkas perkara diperoleh dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan negeri dan lembaga pemasyarakatan. Kemudian dianalisis berdasarkan ketersediaan dokumen dan pemenuhan unsur dokumen dari tahap penyidikan, penuntutan, peradilan, hingga pemasyarakatan.

Oleh karena itu, Adrianus meminta Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), menciptakan sistem penanganan perkara tindak pidana yang terintegrasi. Sehingga, bisa meningkatkan fungsi kontrol dalam penanganan perkara tindak pidana.

Sedangkan pada tingkat daerah, Ombudsman menyarankan agar instansi penegak hukum mengimplentasikan peraturan perundang-undangan dan peraturan internal administrasi penanganan perkara tindak pidana umum. Di sisi lain, juga memprioritaskan peningkatan pemenuhan unsur-unsurnya.

Ombudman juga mendorong Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Kemenkum HAM segera melakukan digitalisasi berbagai dokumen berkas perkara.

“Jangan dibiarkan begini terus, dalam bentuk surat dan gelondongan dokumen yang disimpang di gudang-gudang. Bahkan, ada kepolisian yang tidak punya gudang. Sehingga, berkas dibawa pulang oleh penyidik. Situasi seperti ini tidak baik karena nanti berkas perkara akan diperiksa ulang untuk pencarian keadilan untuk hal lain. Jadi perlu dikumpulkan dan dicatat secara baik,” tutur Adrianus.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid