sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Besok jadi saksi terdakwa Sambo, Bharada E minta dihadirkan daring

Richard jadi saksi untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 12 Des 2022 14:08 WIB
Besok jadi saksi terdakwa Sambo,  Bharada E minta dihadirkan daring

Ronny Talapessy selaku penasehat hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E meminta kehadiran kliennya melalui daring saat menjadi saksi bagi terdakwa Ferdy Sambo. Kehadirannya dalam persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Ronny mengatakan, pihaknya akan mengajukan surat secara resmi sebagai bentuk permohonan ke hakim. Richard dijadwalkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan kesaksian bagi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Selasa (13/12).

“Kami mohon untuk Bharada E saat jadi saksi (untuk) Ferdy Sambo, dihadirkan daring, kami ajukan surat,” kata Ronny kepada hakim, di PN Jaksel, Senin (12/12).

Hakim bertanya kepada Ronny, alasan pihaknya untuk menghadirkan Bharada E melalui daring. Sementara, pada persidangan sebelumnya, Bharada E dan Ferdy Sambo hadir secara luring.

Menurut Ronny, perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi alasannya. Selain itu, status justice collaborator yang disematkan bagi kliennya juga menjadi pertimbangan.

“Karena klien saya terlindung dari LPSK,” kata Ronny.

“Merasa terintimidasi?” tanya hakim.

“Tidak,” jawab Ronny.

Sponsored

“Kenapa minta online?” tanya hakim.

“Karena status sebagai Justice Collaborator,” jawab Ronny lagi.

“Baik nanti majelis pertimbangkan,” ujar hakim.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo. Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid