close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Massa dari berbagai daerah yang hendak menjemput Imam Besar FPI, Rizieq Shihab memadati akses tol menuju bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). Foto Antara/Muhammad Iqbal
icon caption
Massa dari berbagai daerah yang hendak menjemput Imam Besar FPI, Rizieq Shihab memadati akses tol menuju bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). Foto Antara/Muhammad Iqbal
Nasional
Selasa, 17 November 2020 14:18

Besok, polisi panggil panitia maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab

Polda Metro Jaya menjadwalkan klarifikasi pihak terkait selama dua hingga tiga hari.
swipe

Penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil penyelenggara acara Maulid Nabi dan resepsi pernikahan anak Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, pada Rabu (18/11).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengungkapkan, penyidik hanya menjadwalkan panggilan terhadap pemerintah daerah dan jajarannya, hari ini (Selasa, 17/11). Sebanyak sembilan orang dilakukan permintaan klarifikasi tentang penyebaran Covid-19 di Ibu Kota dan sekitar lokasi acara, Petamburan, Jakarta Pusat.

Sembilan orang itu terdiri dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan; Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara; Kepala KUA Tanah Abang; RT; RW; Camat; Kepala Satpol PP, Arifin; Biro Hukum Pemda DKI Jakarta Pusat; dan Bhabinkamtibmas. Seluruh saksi masih menjalani pemeriksaan hingga kini.

“Hari ini, sembilan yang diklarifikasi. Kemudian, besok akan meminta klarifikasi dari panitia, tamu undangan, dan saksi nikah," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/11).

Dalam tahap klarifikasi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade, menambahkan, penyidik bermaksud menentukan apakah ada tindak pidana dalam peneyelenggaraan acara tersebut. Diperkirakan butuh waktu 2-3 hari untuk menentukannya.

“Kalau ditemukan bukti adanya pidana, kami akan gelar perkara, kemudian menentukan tersangka,” tutur Tubagus.

Pemeriksaan para saksi tersebut dalam rangka penyelidikan dugaan pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pangkalnya, puluhan ribu jemaah menghadiri kedua perhelatan itu.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan