sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bharada Richard Eliezer mulai jalani vonis pidana

Richard Eliezer divonis 1,5 tahun atas perkara pembunuhan tersebut.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 27 Feb 2023 17:59 WIB
Bharada Richard Eliezer mulai jalani vonis pidana

Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) melaksanakan eksekusi terhadap terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer (Bharada E). Ia divonis selama 1,5 tahun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, eksekusi dilakukan berdasarkan  Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Secara formal tertuang dalam Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No. PRINT-149/M.1.14.3/Eku.3/02/2023. 

"Eksekusi dilakukan setelah berkoordinasi dan melengkapi berkas administrasi dalam rangka menempatkan terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Lembaga Pemasyarakatan Salemba yang beralamat di Jalan Percetakan Negara Nomor 88A, Cempaka Putih, Jakarta Pusat," katanya dalam keterangan, Senin (27/2).

Menurutnya, usai dilakukan registrasi terhadap Bharada E dan serangkaian tahapan dalam proses penerimaan serta administrasi pemberkasan, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi mengeksekusi putusan pengadilan dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Terpidana dan Jaksa Eksekutor serta pihak lembaga pemasyarakatan.

Sebelumnya, majelis hakim persidangan pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dengan pidana kurungan badan 1 tahun 6 bulan. 

Ketua hakim Wahyu Iman Santosa mengatakan, majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa terlibat dalam penembakkan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

"Menjatuhkan vonis penjara bagi terdakwa Richard Eliezer Pudihang-Lumiu dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan,” katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Hal yang memberatkan bagi Bharada E adalah hubungan dengan Brigadir J tidak dihargai. Maka dari itu Brigadir J menjadi korban dalam peristiwa ini.

Sponsored

“Hal yang meringankan bahwa dirinya (Bharada E) sopan, tidak pernah melakukan pidana, masih muda, mampu memperbaiki diri, dan mendapatkan penerimaan maaf dari keluarga korban,” ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid