sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BPPBJ DKI tegaskan tidak terbitkan surat tender pengadaan barang

Selama kondisi darurat Covid-19 pembelian barang atau jasa langsung oleh OPD terkait tidak melalui proses tender di BPPBJ.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Selasa, 22 Sep 2020 11:41 WIB
BPPBJ DKI tegaskan tidak terbitkan surat tender pengadaan barang

Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) DKI meminta masyarakat waspada terhadap Surat Perintah Kerja (SPK) palsu yang mengatasnamakan BPPBJ DKI Jakarta. Sebab, itu merupakan penipuan.

Kepala BPPBJ DKI, Blessmiyanda mengatakan, selama kondisi darurat Covid-19 ini, berdasarkan peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat, pembelian barang atau jasa langsung oleh Pengguna Anggaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak melalui proses tender di BPPBJ.

"Karena kondisi darurat Covid-19, pembelian langsung dilakukan oleh OPD pelaksana anggaran, dan BPPBJ tidak berwenang menerbitkan SPK," kata Blessmiyanda saat dikonfirmasi, Selasa (22/9).

Lebih lanjut, Blessmiyanda menyatakan, bahwa tanda surat tersebut palsu juga diketahui dari stempel dan keterangan yang tidak sesuai. "Bukan hanya suratnya yang palsu, tapi kami juga tidak berwenang menerbitkan SPK," imbuhnya.

Sponsored

Dia menegaskan, jika masyarakat mendapatkan surat serupa yang berindikasi penipuan, dapat langsung melaporkan dan melakukan klarifikasi dan konfirmasi ke BPPBJ Provinsi DKI Jakarta yang beralamat di Jl. Kebon Sirih Blok H lantai 20 Komplek Balai Kota, Jakarta Pusat di nomor telepon 021-3822874 atau email ke subbagumum.bppbj@jakarta.go.id.

Berita Lainnya
×
tekid