Brigjen Endar Priantoro mendatangi Gedung Pusat Studi Antikorupsi (Gedung KPK lama) untuk melaporkan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas). Aduan ini merupakan buntut dari pemberhentian dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK, lantaran disebut telah berakhir masa jabatan pada 31 Maret 2023.
"Saya hari ini memang sengaja datang ke Dewan Pengawas KPK, yang pertama tujuannya adalah untuk membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK," kata Endar kepada wartawan, Selasa (4/4).
Laporan dugaan pelanggaran kode etik yang bakal disampaikan ke Dewas yakni terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat atas nama dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Selain itu, Endar juga bakal mengadukan soal terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian dirinya.
Adapun pihak yang dilaporkan adalah Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Cahya H. Harefa. Keduanya merupakan pejabat yang bertanggung jawab atas penolakan permintaan Polri dalam penugasan Endar di KPK.
Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebelumnya memutuskan untuk menugaskan Endar di KPK. Endar mengatakan ia bakal taat terhadap perintah Kapolri tersebut.
Endar mengaku, belum menerima putusan dari KPK terkait dirinya yang diberhentikan dengan hormat seiring habisnya masa jabatan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Karena sampai hari ini, saya juga belum menerima putusan dari SK (surat keputusan) pemberhentian itu. Saya datang ke sini atas perintah Bapak Kapolri, yang memerintahkan saya tetap melaksanakan tugas di KPK berdasarkan surat perintah tugas yang baru tertanggal 29 Maret," ujar dia.
Sejumlah dokumen turut serta dibawanya dalam menyampaikan aduan kepada Dewas. Endar merinci, dokumen yang dibawanya antara lain yakni Surat Kapolri tertanggal 29 Maret 2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier, yang disampaikan pimpinan KPK pada 11 November 2022.
Kemudian, Endar juga membawa surat tugas Kapolri terkait perpanjangan penugasan dirinya di KPK; salinan SKEP (Surat Keputusan) pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani Sekjen KPK; serta surat penghadapan dirinya dari KPK ke Polri yang ditandatangani Firli Bahuri.
Endar bersikukuh masih bertugas di KPK atas dasar surat penugasan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Meski lembaga antikorupsi menyatakan sebaliknya. Bahkan, pimpinan KPK juga telah menunjuk pejabat pelaksana tugas (Plt.) untuk mengisi sementara posisi direktur penyelidikan.
"Ya kalau saya mendasari surat tugas Kapolri, saya masih bertugas di KPK, dan saya masih punya akses masuk, masih bisa akses, beberapa hari juga masih bisa," tutur Endar.
Diketahui, KPK menunjuk Ronald Worotikan sebagai pejabat Plt. untuk menggantikan sementara posisi Endar. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, perpanjangan masa jabatan aparatur sipil negara (ASN) yang dipekerjakan di lembaga antikorupsi harus diawali dari usulan KPK.
"Berdasarkan keputusan dari rapat pimpinan di KPK, memberhentikan dengan hormat Pak Direktur Penyelidikan ini karena memang per 31 (Maret 2023) telah selesai masa tugasnya. Dan belum ada perpanjangan atau tidak ada perpanjangan, tidak ada permintaan perpanjangan kepada pihak Polri," kata Ali di Jakarta, Senin (3/4).
Sementara itu, pimpinan Polri akan bertemu pimpinan KPK untuk membahas nasib Endar. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pembahasan akan dilakukan di KPK.
Ramadhan memastikan pertemuan Polri dan KPK segera dilaksanakan. Polri juga berencana kembali menyurati jajaran Firli Bahuri terkait penugasan Endar.
"Kedua lembaga ini harus berkoordinasi sebaik mungkin," katanya di Mabes Polri, Jakarta.