close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Warga menarik uang tunai dari mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di salah satu galeri ATM di Kebayoran Lama, Jakarta. Antara Foto
icon caption
Warga menarik uang tunai dari mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di salah satu galeri ATM di Kebayoran Lama, Jakarta. Antara Foto
Nasional
Minggu, 01 September 2019 12:15

Bule asal Bulgaria kepergok polisi hendak skimming mesin ATM 

Polisi menemukan empat kamera tersembunyi saat melakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka.
swipe

Stoyanov Georgi Ivanov, warga negara asing (WNA) asal Bulgaria, kepergok melakukan aksi ilegal akses atau skimming oleh aparat Polda Bali. Pria berusia 43 tahun itu diketahui melakukan skimming di salah satu tempat anjungan tunai mandiri (ATM) di wilayah Ubud, Gianyar, pada Sabtu (31/8) dini hari.

“Jadi tersangka Stoyanov Georgi Ivanov ini melakukan ilegal akses di ATM yang ada di restoran di Ubud. Modus operandinya, dia bawa kamera tersembunyi masuk ke dalam ATM, dan saat itu dia mau masang kamera tersembunyi di mesin ATM,” kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja di Bali pada Minggu (1/9).

Hengky mengatakan, penangkapan ini dilakukan berawal dari kecurigaan petugas terhadap seseorang yang saat itu masuk ke dalam ATM, di Jalan Hanan, Ubud Gianyar. Melihat kecurigaan itu, petugas kepolisian langsung mendatangi tersangka dan melakukan penangkapan saat tersangka akan memasang kamera tersembunyi pada mesin ATM tersebut.

Ia menambahkan, dari penangkapan tersangka Ivanov di wilayah Ubud, Gianyar, lalu petugas kepolisian menggiringnya menuju tempat tinggalnya untuk melakukan penggeledahan. Proses penggeledahan berlangsung di tempat tinggal tersangka di salah satu vila yang beralamat di Jalan Kresna Ulun Tanjung, Kuta, Badung, Bali.

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, diperoleh barang bukti berupa satu buah handphone, satu buah paspor milik tersangka Stoyanov Georgi Ivanov, empat kamera tersembunyi yang akan digunakan tersangka dan satu buah router.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal ilegal akses sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 17, dan 18, Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 1, Pasal 7 ayat (1) huruf d, pasal 11, pasal 32, 33, 34, 36 KUHP, UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Untuk tersangka beserta barang buktinya, saat ini sudah dalam penanganan Polda Bali, yang nantinya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Hengky. (Ant)

img
Tito Dirhantoro
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan