close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi maskapai Susi Air. Foto susiair.com
icon caption
Ilustrasi maskapai Susi Air. Foto susiair.com
Nasional
Jumat, 11 Februari 2022 13:45

Buntut pengusiran pesawat dari hanggar, Susi Air lapor polisi

Susi Air melaporkan Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekda Kab. Malinau Ernes Silvanu.
swipe

Pihak Susi Air melaporkan ke Bareskrim Polri kejadian pengusiran pesawatnya dari hanggar Malinau. Pelaporan dilakukan lantaran pihaknya telah melayangkan somasi, namun tidak juga direspon oleh pejabat setempat. 

Kuasa Hukum Susi Air, Donal Fariz mengatakan, pihaknya melaporkan dua pejabat dalam kasus ini. Kedua pejabat itu ialah Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malinau Ernes Silvanus . 

"Pelaporan hari ini tindak lanjut dari tindak pidana di Malinau, di mana Pesawat Susi Air dikeluarkan secara paksa atas perintah pejabat Terkait disana dalam hal ini kita laporkan adalah Bupati dan Sekretaris Daerah," kata Fariz di Bareskrim Polri, Jumat (11/2). 

Fariz menyebut, surat antara Susi Air dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau dibawa sebagai bukti. Bahkan, surat perintah eksekusi dari sang bupati dan video petugas bersama dinas perhubungan setempat turut dimasukkan dalam barang bukti. 

"Kami juga menyampaikan bukti berupa video yang jelas para petugas dan dinas perhubungan mengeluarkan pesawat dari hanggar yang ditempatkan oleh Susi Air," ucap Fariz. 

Menurut Fariz, Pemkab Malinau telah melanggar Pasal 335 Ayat (1) butir (1) KUHP dan Pasal 210 dan Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009. Kedua pasal ini sempat dihaturkannya dalam sebuah somasi ke Pemkab Malinau. 

"Pilihan hukum menurut kami adalah melaporkan ke penegak hukum untuk dinilai adakah pidana atau tidak kemudian proses hukum yang berlaku," ujar Fariz. 

Sebelumnya, pihak Susi Air melayangkan somasi ke bupati dan sekretaris daerah Malinau, Kalimantan Utara, usai insiden pengusiran terhadap pesawat dan barang-barang Susi Air. Manajemen Susi Air juga menuntut ganti rugi Rp8,9 miliar. 

Visi Law Office menilai kedua pihak tersebutlah yang paling bertanggung jawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari hanggar. Mereka menduga penggunaan dan pengerahan tenaga dan perangkat Satpol PP oleh Pekab Malinau merupakan tindakan melawan hukum. 

Kuasa Hukum Susi Air memberikan waktu tiga hari bagi kedua pihak terkait untuk meminta maaf secara tertulis kepada PT ASI Pudjiastuti Aviation atas tindakan penyalahgunaan wewenang dan memaksa secara melawan hukum dalam pengosongan hanggar/pemindahan pesawat yang tidak sesuai dengan ketentuan.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan