close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pesawat Merpati Airlines. Foto: Wikipedia
icon caption
Pesawat Merpati Airlines. Foto: Wikipedia
Bisnis
Selasa, 07 Juni 2022 14:23

Resmi, Merpati Airlines dinyatakan pailit

Kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga termasuk pesangon kepada ekskaryawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset.
swipe

PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Airlines dinyatakan pailit usai tak beroperasi lagi sejak 2014. Keputusan tersebut dinyatakan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Niaga Surabaya dengan nomor No.5/ Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby, 2 Juni 2022.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan Perjanjian Perdamaian (homologasi) PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) (Merpati Airlines) pada Kamis (2/6) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Pengadilan telah menunjuk hakim pengawas yakni hakim yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta debitur oleh kurator, serta kurator yakni Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang memiliki izin sebagai kurator yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur di bawah pengawasan hakim pengawas.

“PPA telah menjalankan amanat untuk melakukan penyelesaian pemasalahan Merpati Airlines yang selama ini belum terselesaikan. Pembatalan homologasi tersebut akan memberikan kepastian hukum atas Merpati Airlines yang sudah tidak beroperasi sejak 2014," jelas Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Yadi Jaya Ruchandi melalui keterangan resmi yang diperoleh Alinea.id, Selasa (7/6).

Bersamaan dengan tidak beroperasinya lagi Merpati Airlines di 2014, sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) yang merupakan syarat utama maskapai untuk terbang juga sudah dicabut di 2015.

Dalam perjanjian perdamaian yang disahkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada 14 November 2018, disepakati bahwa pembayaran kepada pihak ketiga termasuk penyelesaian pesangon karyawan akan mulai dilakukan setelah Merpati Airlines beroperasi kembali.

Merpati Airlines tercatat memiliki kewajiban sebesar Rp10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp1,9 triliun per laporan audit 2020. Selain itu, hingga pembatalan homologasi, satu-satunya calon investor yang menyatakan diri berminat tidak mampu menyediakan pendanaan.

“Dengan dibatalkannya perjanjian homologasi, maka kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga termasuk pesangon kepada ekskaryawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset Merpati Airlines melalui mekanisme lelang, sesuai dengan penetapan pengadilan dengan memperhatikan keadilan bagi seluruh pihak. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang berlangsung,” pungkas Yadi.

img
Erlinda Puspita Wardani
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan