sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Buron hampir 2 tahun, eks petinggi Lippo Group serahkan diri ke KPK

Dalam kasus ini, KPK dibantu oleh sejumlah instansi antara lain kedutaan, pihak kepolisian, dan imigrasi.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Jumat, 12 Okt 2018 15:34 WIB
Buron hampir 2 tahun, eks petinggi Lippo Group serahkan diri ke KPK

Eddy Sindoro, bekas petinggi Lippo Group yang telah ditetapkan tersangka sejak 23 Desember 2016 akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proses penyerahan diri itu dibantu oleh otoritas Singapura. 

Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengatakan selain bantuan dari Singapura, pihaknya juga dibantu oleh sejumlah instansi antara lain kedutaan, pihak kepolisian, dan imigrasi. Tak hanya itu, ada sejumlah laporan juga dari masyarakat kepada KPK soal keberadaan Eddy di Singapura. 

“Penjelasan lebih lanjut akan disampaikan KPK melalui konferensi pers sore ini," kata Agus di Jakarta pada Jumat, (12/10).

Dalam perkembangan kasus tersebut, penetapan tersangka juga menyasar advokat bernama Lucas. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menghalangi tugas KPK dalam menyidik tersangka Eddy Sindoro.

Sponsored

Lucas diduga telah menghindarkan Eddy Sindoro ketika ditangkap otoritas Malaysia pada Agustus 2018. Ia berperan untuk tidak memasukkan tersangka Eddy Sindoro ke wilayah yurisdiksi Indonesia, melainkan dikeluarkan kembali ke luar negeri.

Seperti diketahui, Eddy merupakan tersangka kasus suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Lucas diketahui memberikan uang sebesar USD 50ribu agar Edy Nasution membantu pengurusan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) perkara PT Across Asia Limited melawan PT First Media di PN Jakpus. 

Selain Eddy Sindoro, KPK juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus tersebut. Mereka adalah panitera sekretaris PN Jakpus, Edy Nasution dan perantara suap Dody Arianto Supeno. Keduanya telah divonis bersalah dan menjalani hukuman sesuai putusan Majelis Hakim. Sementara untuk tersangka Eddy Sindoro masih dalam proses penyidikan. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid