sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ketum PKB Cak Imin diperiksa KPK kasus suap pembangunan jalan

Cak Imin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hong Artha.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 29 Jan 2020 11:26 WIB
Ketum PKB Cak Imin diperiksa KPK kasus suap pembangunan jalan

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK. Ketua Umum PKB itu akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang digarap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.

Cak Imin tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.10 WIB. Ia didampingi koleganya di PKB yang juga mantan Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri. Namun, Imin tak melontarkan sepatah kata pun kepada awak media yang menyambut kedatangannya di halaman gedung KPK

"Nanti saja tunggu keterangan langsung," kata Hanif sembari mengawal Imin memasuki lobi gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/1).

Terpisah, Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, Cak Imin akan diperiksa sebagai saksi untuk Hong Artha John Alfred. Komisaris sekaligus Direktur Utama PT Sharleen Raya JECO Group itu telah berstatus tersangka dalam perkara ini.

"Muhaimin Iskandar merupakan saksi HA (Hong Artha) tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016," kata Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (29/1).

Ini merupakan kali pertama Cak Imin diperiksa KPK dalam kasus ini. Saat dipanggil untuk diperiksa pada 19 November 2019, Imin tak datang dengan alasan banyak pekerjaan sebagai Wakil Ketua DPR RI.

Dalam kasus ini, Imin pernah disebut turut menerima uang oleh eks kader PKB Musa Zainuddin. Musa telah divonis dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, berupa pidana penjara selama sembilan tahun. Dia terbukti telah menerima suap sebesar Rp7 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Uang tersebut diperuntukan memuluskan perusahaan Abdul mendapat sejumlah proyek infastruktur Kementerian PUPR pada 2016.

Penyebutan nama Imin oleh Musa, dipicu oleh pidana denda yang dijatuhkan padanya. Hal ini lantaran menurut Musa, uang Rp7 miliar itu tak dinikmatinya sendiri, melainkan mengalir ke sejumlah pihak, termasuk Imin. 

Sponsored

Dalam permohonan justice collaborator yang diajukan Musa, disebutkan uang yang diberikan pada Imin senilai Rp6 miliar, melalui bekas Sekretaris Jenderal PKB, Jazilul Fawaid. Tak hanya itu, Ketua Fraksi PKB di DPR Helmy Faishal juga disebut turut diminta Musa untuk membantu menghubungi Cak Imin agar dapat mengambil uang tersebut dari Jazilul.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid